Babinsa Koramil 0811/ 05 Rengel Bantu Warga Kerja Bhakti Bagun Masjid Baitul Muttaqin

    Babinsa Koramil 0811/ 05 Rengel Bantu Warga Kerja Bhakti Bagun Masjid Baitul Muttaqin

    TUBAN, – Anggota Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Serma Muhammad Feli, dalam meningkatkan hubungan yang erat bersama warga masyarakat, melaksanakan kegiatan kerja bakti pembangunnan Masjid Jami’atul Muttaqin di Dusun Beron Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Minggu (03/09/2023).

    Kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu warga serta menjadi contoh dan mepelopori usaha-usaha untuk membantu kesulitan rakyat di sekelilingnya, seperti apa yang sudah ditanamkan pada 8 Wajib TNI.

    Disela-sela kegiatanya, Serma Feli mengatakan bahwa selaku Babinsa, dirinya akan terus berupaya untuk mendukung dan membantu masyarakat dalam membangun fasilitas umum dan sarana yang lainnya di wilayah binaan, salah satunya sarana tempat ibadah seperti pembangunan Masjid.

    “Kami sebagai Babinsa memiliki tugas untuk membantu dan manunggal serta membaur dengan masyarakat untuk melakukan yang terbaik bersama warga, termasuk kegiatan bersama dalam pembangunan Masjid, ” ujarnya.

    Ditempat yang sama Bapak H M.Syafii Ketua Takmir Masjid Jami’atul Muttaqin menyampaikan, terima kasih kepada Bapak Babinsa Punggulrejo karena bisa hadir dan membantu proses pembangunan Masjid ini menjadi sarana untuk membantu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat khususnya di Desa Punggulrejo.

    “Selain untuk tempat ibadah, Kegiatan ini juga untuk menjalin kedekatan dan mempererat tali silaturahmi dengan TNI dan masyarakat, serta menjaga hubungan baik antara TNI dan rakyat, sekaligus meningkatkan kerjasama melalui prinsip gotong royong sebagai upaya bersama membangun tempat ibadah yang berkualitas, ” Pungkas Ketua Takmir. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Babinsa Koramil 0811/07 Soko...

    Artikel Berikutnya

    Gebyar Kemerdekaan RI Ke-78, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami