Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Terjun Langsung Berikan Makanan Tambahan Anak Stunting

    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Terjun Langsung Berikan Makanan Tambahan Anak Stunting

    TUBAN, – Babinsa Tawaran Koramil 11 Kenduruan Kodim 0811 Tuban Serda Tato terjun langsung kelapangan bersama Bidan desa untuk mendatangi rumah Anak Stunting dalam rangka Bhakti sosial di Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan Kab. Tuban, Kamis (13/4/2023).

    Danramil 0811/11 Kenduruan Kapten Inf Sulistyono menjelaskan, Kegiatan Bhakti sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa ini, selain melihat kondisi nyata di lapangan tentang bagaimana kondisi anak yang bersangkutan, mulai dari tinggi dan berat badannya, air yang digunakan untuk konsumsi dan mandi sehari hari, jarak tempat tinggal dengan hewan ternak serta tempat pembuangan sampah dan asupan gizi harian serta Imunisasi yang sudah diberikan kepada anak Stunting tersebut sesuai dengan usianya.

    “Program penanganan stunting adalah salah satu program pemerintah dimana unsur paling bawah dari TNI AD juga harus ikut serta andil dalam mensukseskan program tersebut, ”Jelas Danramil.

    Serda Tato menjelaskan, bahwa salah satu yang dapat diberikan kepada anak stunting adalah memberikan makanan tambahan sedikit yang mengandung gizi yang cukup untuk anak Stunting diwilayah binaan Kami.

    “Meski tidak banyak, tapi ada yang dapat kami berikan” Ungkap Babinsa.

    Kegiatan yang didampingi oleh tim kesehatan setempat, Ibu Suminah (52th) salah satu orang tua dari anak anak, menyampaikan merasa bangga dan senang dengan kehadiran Babinsa san Bu Bidan yang peduli dengan kesehatan anak Stunting di wilayahnya.

    “Kami orang tua sangat berterimakasih kepada Pak Babinsa yang mau berkunjung lebih lebih juga memberikan makanan tambahan, sehingga anak kami sangat senang” terangnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit KCK Kodim 0811/Tuban Bagikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami