37 Tahun Dinas Tanpa Cacat, Anggota Polres Tuban Ini Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

    37 Tahun Dinas Tanpa Cacat, Anggota Polres Tuban Ini Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

    TUBAN - Satu lagi anggota Kepolisian Resor Tuban mendapat kenaikan pangkat pengabdian, yakni Aiptu Ahmad anggota seksi keuangan (Sikeu) Polres Tuban itu mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2022 setelah berdinas lebih dari 37 tahun tanpa cacat.

    Upacara penyematan pangkat berlangsung pagi ini, Senin (04/04) bertempat di lapangan apel dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Darman, S.I.K., dihadiri para Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran serta Personel Polres Tuban. 

    Dalam sambutannya Kapolres AKBP Darman menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan sebuah prestasi dan tidak semua anggota bisa mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, menurutnya anggota tersebut harus mempunyai dedikasi tinggi dan tidak ada catatan buruk dalam perjalanan karirnya serta harus melalui proses yang cukup panjang.

    "Kenaikan Pangkat merupakan prestasi bukan semata-mata hak daripada anggota, Saya atas nama pribadi dan dinas mengucapkan selamat kepada anggota yang mendapat kenaikan pangkat dan terimakasih atas kinerjanya selama ini" Ucapnya.

    Darman menambahkan bahwa momentum tersebut hendaknya dijadikan koreksi terhadap kinerja anggota selama ini "Tantangan dan tuntutan terhadap Polri Kedepan semakin berat dan komplek, Kita harus siap menghadapinya" Imbuhnya.

    Sebelum mengakhiri amanatnya, Darman mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

    "Setiap anggota polri dituntut lebih profesional, harapan masyarakat sangat tinggi terhadap kinerja polri meskipun Kita masih dihadapkan dengan kendala sumber daya manusia namun Kita tetap berikan semaksimal mungkin yang terbaik untuk masyarakat"  tutupnya. (Hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Awal Puasa Koramil 02 Palang Tuban Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami