Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Pimpin Upacara Bendera Merah Putih di SMPN 3

    Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Pimpin Upacara Bendera Merah Putih di SMPN 3

    TUBAN, – Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Kodim 0811/Tuban Serka Edy Pandai menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara pengibaran Bendera Merah Putih di SMPN 3 Kec. Plumpang Kab. Tuban, Senin (20/2/2023).

    Dalam kesempatan ini Serka Edy Pandai menyampaikan dalam amanatnya kepada seluruh siswa-siswi SMPN 3 Plumpang tentang Pendidikan karakter, sangat di perlukan bagi anak-anak didik agar tercipta generasi muda unggulan, tidak tumbuh menjadi siswa pemalas, tidak bertanggung jawab dan lainnya.

    Siswa yang karekternya tumbuh dan di tempa oleh pendidikan karakter yang tepat dan baik, maka akan tumbuh menjadi sosok disiplin, tanggung jawab, pekerja keras, rajin, pantang menyerah.

    Disamping itu Serka Edy Pandai berharap agar siswa-siswi lebih rajin dalam belajar untuk meraih cita-cita untuk masa depan yang lebih cerah.

    Untuk itu para siswa harus tekun dan rajin belajar baik disekolah maupun di luar sekolah, ucapnya.

    Lanjutnya, Kegiatan belajar yang dilakukan saat ini tidak hanya untuk memperoleh pengetahuan semata tetapi belajar untuk dapat menjadi orang yang berguna sesuai dengan minat, bakat dan potensi diri serta belajar untuk dapat hidup bersama dengan orang lain” ucapnya.

    Sementara itu Kepsek Bpk. Drs. Erwan kusnanto SMPN 3 Plumpang mengucapkan rasa terima Kasih kepada TNI dalam hal ini Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang yang telah meluangkan waktunya menjadi Pembina Upacara dan sekaligus memberi amanat kepada anak didik kami.

    Besar harapan kami semoga apa yang sudah di sampaikan oleh Bapak TNI bisa menjadi bekal ilmu buat anak didik kami dan menjadi pribadi yang disiplin, ”Ucapnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Sekolah SDN Sumberarum Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Mudahkan Mobilitas Babinsa Diwilayah, Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami