49 Pemuda Yang diamankan Polres Tuban dikembalikan kepada Orang tuanya 

    49 Pemuda Yang diamankan Polres Tuban dikembalikan kepada Orang tuanya 

    TUBAN - Setelah menginap semalam di Polres Tuban, sebanyak 49 pemuda yang diamankan kemarin karena terprovokasi ajakan pergerakan massa yang tersebar di sebuah media sosial untuk mendatangi Mapolres setempat pagi ini di pulangkan, Jumat (28/07/23)

    Suasana haru mengiringi proses pemulangan yang dihadiri oleh para orang tua, para pemuda yang diamankan semalam melakukan sungkem dan mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua masing-masing atas tindakan yang dilakukannya.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 49 orang tersebut diamankan karena terindikasi terprovokasi ajakan melalui media Sosial untuk menghijaukan Mapolres Tuban dalam rangka solidaritas terhadap temannya yang dilakukan memukulan oleh orang tidak dikenal.

    Suryono menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku pemukulan dan sedang dilakukan penyidikan serta sudah dilakukan penahanan.

    "Adik-adik ini terprovokasi bahwa Polres Tuban tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan terhadap salah satu warga pagar nusa" Ucapnya. 

    Mereka diamankan saat melakukan perbuatan yang tidak berijin atau tindakan ilegal untuk menghindari terjadinya gesekan dengan masyarakat dan saat pemulangan menghadirkan orang tua masing-masing yang bersangkutan.

    "Kalau tidak kita amankan bisa bahaya, konvoi kalau lewat kampung dilempar orang bisa terjadi gesekan yang bisa berdampak pada diri sendiri dan orang lain" Imbuhnya.

    Suryono menambahkan bahwa para pemuda yang diamankan tersebut selain berasal dari Tuban mereka juga datang dari berbagai kota diantaranya dari Nganjuk, Bojonegoro dan Lamongan namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi unsur pidana.

    "Tidak ada yang kita lakukan penahanan, karena tidak memenuhi unsur untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut" terangnya.

    Sebelum dilakukan pemulangan yang bersangkutan di buatkan surat penyataan yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diketahui oleh orang tuanya, dan apabila hal tersebut tersebut kembali terulang dan memenuhi unsur hukum pihaknya tidak akan segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.

    "Apabila nanti mengulangi perbuatannya kembali dan memenuhi unsur pidana akan kita lakukan proses hukum meskipun anak dibawah umur" Tegas Suryono.

    Suryono menyampaikan kepada orang tua untuk membantu memberikan edukasi terhadap putra putrinya supaya tidak terpancing dan tersulut oleh media sosial yang belum tentu kebenarannya. Selain itu kepada seluruh warga masyarakat AKBP Suryono juga menghimbau agar tidak tidak terpancing dan terprovokasi oleh berita apapun yang ada di media sosial maupun grup-grup yang belum tentu kebenarannya.

    "Klarifikasi dulu berita itu baru melakukan tindakan, tentunya tindakan yang sesuai dengan aturan hukum" Tutupnya.
     
    Sementara itu Jumiati salah satu orang tua asal kecamatan Plumpang yang anaknya ikut diamankan di Polres Tuban mengatakan bahwa usai pulang sekolah anaknya berpamitan berangkat ke warung kopi dan saat dijalan bertemu temannya sesama warga.

    "Pamitnya berangkat Ngopi dan ketemu temannya sesama Warga, nggak taunya sudah ada Polisi di amankan sama sepedanya" Ucapnya.

    Sebelumnya pada Kamis (27/07/23) kemarin ketua Pagar nusa cabang Tuban Abdul Mujib, S.H., saat mendatangi Mapolres Tuban mengatakan bahwa anggotanya yang diamankan di Mapolres setempat merupakan korban dari flyer yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab melalui Media sosial.

    "Tapi selanjutnya jika nanti ada anak-anak yang melanggar hukum kami juga akan tegas untuk tidak segan-segan menari keanggotaan sebagai pagar Nusa" Tegas Abdul Mujib.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kebugaran Tubuh, Sinergitas TNI Dan...

    Artikel Berikutnya

    Bhakti Sosial, Koramil 0811/15 Jenu Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami