Babinsa Latih PBB Santri Pondok Pesantren Tarbiyatul Tulab Koramil 0811/07 Soko

    Babinsa Latih PBB Santri Pondok Pesantren Tarbiyatul Tulab Koramil 0811/07 Soko

    TUBAN, – Babinsa Koramil 0811/07 Soko Kodim 0811 Tuban Pelda Mustain memberikan pelatihan PBB kepada Santri Ponpes Tarbiyatut Tulab bertempat di Sendang Maibit Desa Maibit Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Sabtu, (28/10/2023).

    Latihan yang diberikan Pelda Mustain itu berupa latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Penghormatan dan dasar-dasar kedisiplinan serta latihan tata upacara bendera. Selain itu Pelda Mustain juga mengisi mereka dengan pembekalan nilai-nilai pengamalan Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa.

    Dalam materi praktek, diawali dengan memberikan contoh gerakan agar dapat dilihat dan diikuti oleh seluruh siswa.

    “Selanjutnya kami beri instruksi dan menilai gerakannya, jika masih salah akan kita koreksi dan diulangi lagi sampai benar, ” Ungkap Pelda Mustain.

    Babinsa menambahkan, Para Santri pun terlihat antusiasme dengan pelatihan yang diberikan oleh Babinsa. Saat pemberian teori mereka memperhatikan dengan seksama apa yang dijelaskan oleh Babinsa dan juga pada saat praktek mereka pun terlihat penuh bersemangat mengikuti gerakan demi gerakan yang dilatihkan.

    “Ini merupakan salah satu program binter yang dilaksanakan oleh Koramil 07 Soko guna melatih disiplin dan cinta tanah air, kepada generasi muda dalam hal ini para santri”, Imbuh Pelda Mustain.

    Pimpinan Ponpes, KH. Anshori, S.Pd menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi upaya yang dilakukan TNI untuk melatih PBB santri, kami sangat berterima kasih dan, ” saya berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan sehingga santri menjadi lebih mahir PBB punya jiwa disiplin dan nasionalis. Ujarnya. (Faro).

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Semangat Dan Motivasi, Bati Tuud...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Tuban Pimpin Upacara Serah Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami