Home KODIM TERITORIAL KODIM 0811/ TUBAN Anggota Koramil Senori Bersama Tiga Pilar Laksanakan Prokes Masyarakat Yang Mudik Anggota Koramil Senori Bersama Tiga Pilar Laksanakan Prokes Masyarakat Yang Mudik

    Home     KODIM TERITORIAL     KODIM 0811/ TUBAN     Anggota Koramil Senori Bersama Tiga Pilar Laksanakan Prokes Masyarakat Yang Mudik  Anggota Koramil Senori Bersama Tiga Pilar Laksanakan Prokes Masyarakat Yang Mudik

    TUBAN – Babinsa Koramil 0811/17 Senori Serda M.D. Bagus Raka Kodim 0811 Tuban Bersama Polsek dan Satpol PP terus melaksanakan Disiplin Prokes kepada masyarakat ditempat umum warga yang mudik sebagai bentuk kepedulian pemerintah guna mencegah penyebaran virus covit-19 di Wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Selasa (03/05/2022).

    Kegiatan tersebut guna untuk memutus penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Kecamatan Bancar sebagai Babinsa Bersama Babhinkamtibmas dan satpol PP  turun langsung ke wilayah binaanya untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol covid-19 kepada masyarakat yang mudik dengan memberikan masker serta himbauan Prokes.

    Kesadaran warga di desa dan tempat keramaian masih harus ditingkatkan terbukti masih banyak di temukan warga yang tidak memakai masker, dengan alasan lupa, hal ini semua menjadi tugas semua pihak termasuk Babinsa di desa binaannya untuk terus melaksanakan sosialisasi 5 M dan wajib menggunakan Masker, karna pendemi Covid - 19 belum berakhir, ” ujar Serda MD. Bagus Raka.

    Dalam kesempatan tersebut Serda MD. Bagus Raka tak segan segan terus menghimbau kepada warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya akan Terpaparnya virus Covid - 19, ” ungkapnya.

    Sosialisasi dan himbauan yang dilakukan Serda MD. Bagus Raka tersebut kepada warga untuk mematuhi Protokoler Kesehatan karena keselamatan warga merupakan yang paling utama, di masa pandemi Covid-19, ” pungkasnya. (ombess)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Aman dan Kondusif Babinsa Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Semanding Bersama Tiga Pilar Gencarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami