Pastikan Keamanan Jelang Natal, Kapolres Tuban Lakukan Pengecekan Gereja

    Pastikan Keamanan Jelang Natal, Kapolres Tuban Lakukan Pengecekan Gereja

    TUBAN - Menjelang pelaksanaan Ibadah natal 2023, Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda melaksanakan pengecekan di sejumlah Gereja yang ada di kabupaten Tuban, Minggu (24/12/2023) malam.

    Saat berada di gereja Santo Petrus,  AKBP Suryono mengatakan selain melaksanakan pengecekan di gereja yang sedang berlangsung kegiatan ibadah, ia bersama rombongan juga melakukan pengecekan kesiapan personel pengamanan di Pos pelayanan natal dan tahun baru yang telah tergelar dengan tujuan semua kegiatan bisa berjalan lancar tidak ada gangguan apapun dan dari siapapun.

    "Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, tidak ada kendala semua perayaan natal di Tuban berjalan tertib dan lancar" ucapnya.

    Masih kata Suryono dari hasil pantauan hingga hari ini intensitas kendaraan baik keluar maupun yang masuk kabupaten Tuban mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

    "Meskipun tidak ada kemacetan tapi terlihat sudah lumayan padat namun masih lancar" terangnya.

    Dalam kesempatan itu, Suryono menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga toleransi antar umat beragama serta saling menjaga agar seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya.

    "Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu menciptakan keamanan dan ketertiban di kabupaten Tuban ini" harapnya.

    Terkait dengan malam pergantian tahun baru, Suryono mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dalam merayakannya serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menggangu kepentingan orang lain.

    "Jangan ada yang menggunakan petasan karena sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain" tutup Suryono.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0811/20 Grabagan Bersama Elemen...

    Artikel Berikutnya

    Pemeliharaan dan Perawatan Perkantoran Dinas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami