Pembinaan Dan Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Tuban Koramil 0811/16 Singgahan

    Pembinaan Dan Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Tuban Koramil 0811/16 Singgahan

    TUBAN, – Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika dengan materi PBB, Wawasan Kebangsaan, Krida Navrad, Pembentukan Karakter dan Kedisiplinan dalam rangka penerimaan anggota baru Saka Wira Kartika yang digelar selama 2 hari diikuti oleh siswa di berbagai sekolahan yang dilaksanakan di Laoangan Koramil 16 Singgahan Kodim 0811 Tuban, Minggu (05/3/2023).

    Dalam kesempatan tersebut Danramil 0811/16 Singgahan mengatakan, anggota Saka Wira Kartika merupakan gerakan pramuka dibawah naungan Koramil 0811/16 Singgahan dan dalam wadah untuk memobilisasi kader bela negara yang berwawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

    “Koramil 16 Singgahan memberikan pembekalan ilmu pengetahuan kepada anggota Saka Wira Kartika, baik secara materi maupun praktek langsung di lapangan.” terang Danramil.

    Masih menurut Danramil 0811/16 Singgahan, gerakan Kepramukaan memiliki peran strategis dalam pembentukan kader-kader bangsa sekaligus merupakan salah satu wahana pendidikan non formal dalam membentuk karakter bangsa bagi generasi muda. Karena didalamnya banyak menanamkan untuk ketaqwaan kepada Tuhan YME, mengajarkan kerelaan untuk berkorban dan saling tolong menolong antar sesama.

    “Diharapkan gerakan pramuka tetap eksis dan solid dalam mendarmabaktikan karya dan sumbangsihnya demi pembangunan bangsa dan kejayaan NKRI, ” Pungkasnya.

    Tambah Danramil, pelaksanaan perkemahan selama 2 hari ini dapat berjalan tertib, lancar dan aman. Terima kasih atas kerjasama dan semangat yang telah ditunjukkan oleh adik-adik Pramuka. Semoga kegiatan ini dapat menjadi bekal dan bermanfaat kelak untuk masa depan.

    “Semoga dapat menjadi pribadi yang baik, sehingga dapat diaplikasikan dalam lingkungan sekolah dan kehidupan sehari-hari, ”Tutup Danramil 0811/16 Singgahan. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Pelatihan Ecoprint Persit Ranting 06 Cabang...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/08 Widang Tuban Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami