Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2023 Target 7 Kasus, Polres Tuban Ungkap 9 Kasus

    Rilis Hasil Operasi Sikat Semeru 2023 Target 7 Kasus, Polres Tuban Ungkap 9 Kasus

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 9 kasus dari target 

    yang dibebankan sebanyak 7 kasus dalam pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2023.

    Dalam konferensi pers yang di gelar pada Selasa (30/05/23), Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dalam sepuluh hari Polres Tuban mampir memenuhi target yang sudah di tentukan diantaranya 7 kasus yang menjadi target operasi dan 2 kasus non target operasi. 

    Dalam rinciannya terdapat 4 (empat) kasus pencurian dengan pemberatan, 3 (tiga) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 (dua) kasus senjata tajam (sajam) yang melibatkan anak di bawah umur.

    "Dalam pengungkapan tersebut kita amankan sebanyak 14 tersangka, 3 diantaranya anak dibawah umur" ucap AKBP Suryono

    Kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama terjadi di wilayah kecamatan Plumpang dengan tersangka K (44) yang merupakan residivis 2 kali dengan kasus yang sama, yang kedua terjadi di kecamatan Palang dengan tersangka J (39), yang ketiga pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kecamatan Tuban dengan tersangka AJS (26) dan yang keempat Curat yang terjadi di kecamatan Tambakboyo dengan tersangka S (36).

    Selanjutnya pengungkapan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kecamatan Tambakboyo, Tuban dan Widang, serta pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial.

    Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., menambahkan terkait kepemilikan senjata tajam anak dibawah umur, bahwa yang bersangkutan mendapatkan sajam  tersebut hasil dari pembelian melalui online.

    "Diantaranya masih anak-anak, jadi penanganannya lebih khusus terkait sistem peradilan anaknya" terangnya.

    Operasi Sikat Semeru 2023 sendiri merupakan operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan street crime atau kejahatan jalanan (curas, curat dan curanmor), penyalahgunaan sajam/senpi serta penyelundupan/pencurian di wilayah peraiaran yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur menjelang rangkaian tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan selama 12 hari terhitung sejak tanggal 15 hingga 26 mei 2023.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Lestarikan Budaya Nenek Moyang, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Gendam di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami