Acara Serah Terima Jabatan Danramil Dan Perwira Staf Jajaran Kodim 0811 Tuban

    Acara Serah Terima Jabatan Danramil Dan Perwira Staf Jajaran Kodim 0811 Tuban

    TUBAN, – Kepala Staf Kodim 0811 Tuban Mayor Czi Gatot Palwo Edi memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Danramil dan Perwira Staf jajaran Kodim 0811 Tuban di Aula Letda Sucipto Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kec. Tuban Kab. Tuban, Kamis (16/3/2023).

    Kegiatan diikuti oleh Kasdim 0811 Mayor Czi Gatot Palwo Edi, Para Danramil dan Perwira Staf serta perwakilan dari anggota Kodim Kodim dan Babinsa, Ketua Persit KCK Cab XXVI Dim 0811 Tuban beserta pengurus dan ASN Jajaran.

    Kasdim menyampaikan bahwa penyerahan dan penerimaan jabatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi kepentingan organisasi dan disisi lain sebagai upaya pembinaan karier bagi yang bersangkutan dengan melaksanakan Tour Of Duty dan Tour Of Area untuk menambah pengalaman dan wawasan penugasan.

    “hari ini resmi menduduki jabatan baru segera beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan situasi wilayah, “ungkapnya”. 

    “Dengan adanya penugasan yang beragam seperti ini, diharapkan inovasi dan kreativitas baru akan berkembang, yang pada akhirnya akan dapat mendorong kemajuan bagi TNI Angkatan Darat pada umumnya dan Kodim 0811 Tuban pada khususnya dalam rangka menjawab tuntutan dan tantangan tugas ke depan, ” harap Kasdim.

    Kita ketahui bersama bahwa prajurit yang mendapat kepercayaan dan kehormatan memangku jabatan sebagai Danramil memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, karena dituntut untuk mampu merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mampu mengawasi pelaksanaan kegiatan dari Komando Atas serta kewilayahan dan juga memerlukan landasan loyalitas dan dedikasi yang tinggi yang ditopang dengan Profesionalisme, memberdayakan semua unsur menjadi satu kekuatan secara sinergis dalam memaksimalkan pencapaian tugas pokok Kodim 0811 Tuban, ” Tutup Kasdim. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT Persit ke-77, Persit KCK Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Berbagi Kebaikan di Hari Jumat, Polres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami