Babinsa Koramil 09 Jatirogo Tuban Hadiri Musyawarah Penyelenggaraan Sedekah Bumi

    Babinsa Koramil 09 Jatirogo Tuban Hadiri Musyawarah Penyelenggaraan Sedekah Bumi

    TUBAN, – Babinsa Koramil 09 Jatirogo Kodim 0811 Tuban Sertu Wiji menghadiri kegiatan Musyawarah Penyelenggaraan Sedekah Bumi Desa Demit TA. 2023, di Balai Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Sabtu (01/4/2023).

    Nampak hadir pada acara Musyawarah Penyelenggaraan Sedekah Bumi ini, Kepala Desa Demit beserta perangkatnya, Babinsa Demit, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua LPMD beserta anggotanya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda & Ketua RT/RW Se-Desa Demit.

    Musyawarah ini bertujuan untuk mempersiapkan acara Sedekah Bumi yang sudah menjadi adat istiadat dari Desa Demit, Tradisi sedekah bumi merupakan salah satu bentuk ritual tradisional masyarakat di pulau jawa yang sudah berlangsung secara turun-temurun dari nenek moyang terdahulu.

    Ritual sedekah bumi ini biasanya dilakukan oleh mereka pada masyarakat jawa yang berprofesi sebagai petani dan nelayan yang menggantungkan hidup dari memanfaatkan kekayaan alam yang ada di bumi.

    Sementara itu Kepala Desa Demit Bpk. Subakir menyampaikan, bahwa acara Sedekah Bumi Desa Demit nanti banyak rangkaiannya. Salah satunya Doa bersama, Tasyakuran dan Pertunjukan Tayub yang akan di gelar setelah acara tasyakuran.

    “ini sebagai ajang silaturahmi antar Warga kami, Mudah-mudahan kerukunan dan keguyuban Warga dapat tetap terbina dan terjalin.” Ucap Kepala Desa Demit.

    Ditempat yang sama, Babinsa Demit Sertu Wiji mengatakan Sedekah bumi adalah acara tradisi turun-temurun yang sudah dilaksanakan oleh warga masyarakat di Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

    “Sedekah Bumi ini merupakan bentuk rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa atas semua karuniaNya yang diberikan Kepada Warga, ”Ucap Babinsa Demit. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kondusifitas Di Bulan Ramadhan, Danramil...

    Artikel Berikutnya

    Peresmian Musholla Al-Bayan Dan Lapangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami