Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban, Rakyat Ibu Kandung TNI

    Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban, Rakyat Ibu Kandung TNI

    TUBAN, – TMMD ke-113 tahun 2022 di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban sudah berlangsung 3 pekan lebih. Hubungan tali silahturahmi antara warga di lokasi TMMD dan personel satgas semakin akrab. Selasa (7/6/2022).

    Salah satunya dilakukan oleh Serma Kasmo Babinsa Desa Kaligede yang ikut berperan aktif dalam mensukseskan program TMMD ini, selalu berkoordinasi dengan elemen masyarakat demi terlaksananya program TMMD.

    Pasiter Kodim 0811 Tuban Kapten Czi Khairil Anwar menjelaskan beberapa hari menjelang penutupan antara Babinsa, satgas TMMD terlihat semakin akrab dan selalu membaur dengan warga Desa Kaligede. Rakyat merupakan ibu kandung TNI, sudah tidak bisa di pisahkan.

    “Hubungan antara TNI dan Rakyat itu sudah seperti ibu dan anak. Tidak mudah di pisahkan begitu saja, ” ujar Khairil kepada tim media.

    Kasmo sebagai Babinsa yang mempunya tugas multifungsi seakan menjadi momentum tersendiri. Ia mengatakan meskipun hanya sementara, namun TMMD di desa binaanyanya, sudah selayaknya seperti keluarga sendiri antara anggota satgas dan masyarakat.

    “Hampir setiap hari, warga suka membantu kami di Desa ini. Kadang kita bertamu ke setiap rumah hanya sekedar untuk ngopi dan ngobrol bareng, namun sudah seperti saudara sendiri pokoknya, ”ungkap Kasmo.

    Saat rehat sejenak untuk melepas lelah, tak canggung lagi warga Kaligede bercanda gurau dengan Satgas TMMD. Personel TNI berasal dari rakyat, karena itu tanpa rakyat TNI tidak ada apa-apanya.

    TNI berasal dari Rakyat dan harus menyatu dengan Rakyat karena tanpa Rakyat TNI tidak ada apa-apanya. Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan komunikasi sosial untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat Kaligede melalui program TMMD. (Pendim 0811)

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Tim Wasev TNI AD, Tinjau TMMD Ke 113 Di...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami