Danramil 0811/07 Soko Tuban Ikuti Upacara Peringatan HUT Guru Nasional Dan PGRI Ke-78

    Danramil 0811/07 Soko Tuban Ikuti Upacara Peringatan HUT Guru Nasional Dan PGRI Ke-78

    TUBAN, – Danramil 0811/07 Soko Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Prayitno menghadiri
    upacara HUT PGRI ke-78 di Halaman Kantor PGRI Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Sabtu, (25/11/2023).

    Hadir dalam acara tersebut di antaranya Camat Soko Sucipto, S.Sos, MM, Danramil Soko Kapten Inf Prayitno, Kapolsek Soko AKP Khoirul Amad, SH, Kepala PGRI Kecamatan Soko Purwo Subroto, S.Pd, Pengurus PGRI Kabupaten Tuban Witono, S.Pd, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah dan perwakilan Guru SD, SMP dan SMA se-Kecamatan Soko.

    Danramil Prayitno mengatakan, bahwa PGRI lahir dari kesadaran kebangsaan dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 yang menjiwai kongres guru Indonesia sepakat membentuk organisasi yaitu PGRI.

    Menurutnya PGRI dijadikan sebagai salah satu nya organisasi guru Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan para guru se-Indonesia.

    Untuk itu dirinya mengucapkan Dirgahayu Guru Nasional dan PGRI ke-78, semoga apa yang telah dicapai dan di dedikasikan kepada daerah dapat senantiasa diingat oleh para semua orang.

    “Selamat HUT Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-78, semoga para Guru kedepannya dapat lebih sejahtera, dan semoga semua orang dapat terus mengingat atas jasa-jasa para Guru”, pungkasnya.

    Sebagai bentuk pengabdian para guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 25 November ialah hari kelahiran PGRI sebagai Hari Guru Nasional.

    Kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan dijadikan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Berbaur Bersama Warga Binaan, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0811/03 Semanding Bekali Wasbang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami