Bersama Forkopimda, Kapolres Tuban Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Kegiatan Rutin yang ditingkatkan 

    Bersama Forkopimda, Kapolres Tuban Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Kegiatan Rutin yang ditingkatkan 

    TUBAN - Usai pelaksanaan gelar pasukan operasi ketupat Semeru 2023, Polres Tuban melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Idul Fitri 1444 H yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda kabupaten Tuban,  Senin (17/04/23).

    Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah kabupaten Tuban serta instansi terkait dalam rangka terjaminnya rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri di wilayah kabupaten Tuban.

    Diketahui sebelum pelaksanaan Operasi ketupat Semeru 2023 dimulai, Polres Tuban terlebih dahulu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran.. yang dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 4 hingga 17 April 2023.

    Dalam kegiatan tersebut Polres Tuban berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis arak, hal itu disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., usai pemusnahan.

    "Dari kegiatan tersebut kita amankan sekitar 500 botol atau kurang lebih 700 liter arak dari beberapa lokasi yang ada di wilayah kabupaten Tuban" Ucap AKBP Rahman 

    Rahman Wijaya menambahkan bahwa keberhasilan jajarannya dalam mengungkapkan peredaran minuman keras tak luput dari masyarakat yang memberikan informasi kepada Polres Tuban.

    "Tentunya ini berkat informasi dari rekan-rekan semua, apabila ada informasi penyebaran miras ilegal, kiranya kami diberikan informasi untuk bisa kami tindaklanjuti" Tutupnya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Razia Balap Liar, Satlantas Polres Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Amankan Idul Fitri 1444 H, Polres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami