Tingkatkan Produksi Pangan Padi Dan Jagung, Bati Wanwil Koramil 0811/11 Kenduruan Gelar Rakor Penyuluhan

    Tingkatkan Produksi Pangan Padi Dan Jagung, Bati Wanwil Koramil 0811/11 Kenduruan Gelar Rakor Penyuluhan

    TUBAN, – Bati Wanwil Koramil 11 Kenduruan Kodim 0811 Tuban Serma Agus Suwanto bersama Tim Penyuluh Pertanian gelar rakor perencanaan kegiatan dalam rangka Pendampingan percepatan tanam untuk peningkatan produksi pangan terutama Padi dan Jagung di Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Selasa (28/11/2023).

    Serma Agus Suwanto mengungkapkan bahwa, Jajaran Pimpinan TNI AD memerintahkan kepada seluruh satuan sampai dengan tingkat bawah yaitu Koramil untuk memanfaatkan lahan kosong milik TNI AD, BUMD, dan milik masyarakat yang dikerjasamakan agar dilaksanakan pendampingan.

    “Babinsa akan melaksanakan pendampingan kepada masyarakat yang lahannya dikerjasamakan mulai olah lahan, masa tanam, sampai dengan masa panen, nanti hasil panen tersebut akan dilaporkan kepada Penyuluh Pertanian atau Kantor Dinas Pertanian setempat”, Ungkap Babinsa.

    Salah satu anggota PPL Bapak Sugiarta mengatakan, Bahwa mereka anggota Penyuluh Pertanian Kecamatan Kenduruan siap bekerjasama dengan Koramil dalam hal ini Babinsa saat di Lapangan.

    “Kami seluruh anggota Penyuluh sangat senang dan siap bekerja bersama sama dengan Babinsa di Lapangan”, Ucap Sugiharta.

    Lanjut Bapak Sugiharta, sekarang beberapa titik tanaman Padi dan Jagung yang sudah ditanam oleh para Petani mengingat musim hujan sudah tiba, dan kedepan akan semakin meningkat luas tanaman Padi dan Jagung yang ditanam oleh para Petani.

    “Saya harap kedepan antara PPL dan Babinsa di lapangan akan semakin padat, jadi mulai sekarang sudah saatnya perencaanaan untuk kegiatan kedepan benar-benar diatur agar semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar”, Tutup Pak Sugiharta. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Masuk Sekolah Menjadi Pembina Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/02 Palang Bersama Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami