Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan TNI, Kodim 0811 Tuban Gelar Test Urine

    Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan TNI, Kodim 0811 Tuban Gelar Test Urine

    TUBAN, – Kegiatan Test Urine anggota Kodim 0811 Tuban dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bertempat di Indoor Makodim 0811 Tuban Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, Kamis (22/6/2023).

    Dandim 0811 Tuban menyampaikan arahannya kepada seluruh anggota bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial saja akan tetapi tetap berlanjut terus menerus dan berkolaborasi dalam kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

    “Kami berharap apabila ada anggota BNNK Tuban mengetahui ada anggota TNI yang menyalahgunakan Narkoba agar dilaporkan, ” Harap Dandim.

    Sambung Dandim menegaskan perintah dari Panglima TNI dan diteruskan oleh Danrem 082/CPYJ bahwa tidak ada toleransi bagi para penyalahgunaan Narkoba, apabila ada yg menyalahgunakan Narkoba maka hukumnya dipecat dari dinas TNI.

    “Agar prajurit Kodim menjauhi Narkoba, ” Tegas Dandim.

    Ditempat yang sama, Kepala BNNK Tuban Bpk. Tri Cahyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dandim 0811 Tuban yang sudah berkomitmen dalam pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba.

    “Tidak ada toleransi terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, ”Ujar Ka BNN.

    Sampai dengan saat ini, Lanjutnya, banyak orang yang masih terlena dengan penyalahgunaan Narkoba, oleh karena itu kita harus saling mengingatkan diri kita sendiri dimulai dari keluarga dan lingkungan.

    “BNN sangat butuh kehadiran TNI dengan sinergitas dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba sehingga mewujudkan Indonesia BERSINAR (Bersih Dari Narkoba).

    Bahwa kegiatan Test Urine anggota Kodim 0811 Tuban dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bertujuan untuk mencegah dan mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba melalui cegah dini dan deteksi dini. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Pelantikan Kepala Dusun, Ini Harapan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Tuban Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami