Gara-gara Bangkai Ayam, Seorang Keponakan di Tuban Aniaya Pamannya Hingga Tewas

    Gara-gara Bangkai Ayam, Seorang Keponakan di Tuban Aniaya Pamannya Hingga Tewas

    TUBAN - T (51) warga dusun Becok desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban harus meregang nyawa ditangan H (42) yang juga merupakan keponakannya saat berada di ladang miliknya.

    Kejadian bermula pada Jumat (11/02) tersangka sedang memotong daun jagung di ladang miliknya yang berdampingan dengan ladang milik korban, tersangka saat itu yang juga berada di ladang tiba-tiba membuang bangkai ayam ke area ladang milik tersangka dengan cara melempar, melihat hal itu tersangka kemudian mengambil bangkai ayam tersebut dan di lempar kembali ke area ladang milik korban, dan korban pada saat itu berkata "Nek wani Karo aku gak yo Kawit biyen" (kalau memang berani sama saya ya sejak dulu).

    Merasa tersinggung mendengar ucapan korban akhirnya tersangka menghampirinya, setelah saling berhadapan tersangka langsung membacokan sabit yang telah di bawanya secara bertubi tubi yang mengenai perut, kepala serta bagian badan yang lain dari korban, Korban yang tergeletak bersimbah darah tak berdaya ditegalan berteriak meminta tolong yang saat itu didengar oleh saksi A bersama D yang kemudian menolong korban untuk dibawa ke rumah, namun nahas nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

    "Tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan dengan sabetan celurit berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia" Ucap Kapolres Tuban saat pimpin konferensi pers, Rabu (16/02/2022).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka harus mendekam di Tahanan Mapolres Tuban dan diancam dengan Pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ncaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun penjara. (hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor...

    Artikel Berikutnya

    Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami