Hormati Antar Perguruan Pencak Silat : Pesan Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Dalam Rangka Pembukaan Kenaikan Tingkat Perguruan Tapak Suci

    Hormati Antar Perguruan Pencak Silat : Pesan Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Dalam Rangka Pembukaan Kenaikan Tingkat Perguruan Tapak Suci

    TUBAN, – Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Serda Roni Irawan berikan pengarahan dalam kegiatan pembukaan kenaikan tingkat Perguruan Seni Beladiri Indonesia Tapak Suci Putra Muhamadiyah Pimpinan Daerah 095 Kab. Tuban, bertempat di lapangan SMP Islam Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban, Kamis (28/9/2023).

    Dalam sambutannya, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Serda Roni Irawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para siswa mengikuti UKT (Ujian Kenaikan Tingkat) Tapak Suci Putra Muhammadiyah untuk mengikuti instruksi dari pelatih dalam melaksanakan tes ujian tulis, tes fisik dan mental.

    “Harapan kami agar kita saling menjaga dan saling menghormati antar perguruan, agar wilayah Kab. Tuban selalu kondusif dan tidak terjadi sesuatu dan selama kegiatan ujian, ” Ujar Serda Roni.

    Di tempat yang sama, Ketua Perguruan Seni Beladiri Indonesia Tapak Suci Putra Muhammadiyah Kab. Tuban) Endang Setiawan, S.F., KKa., menyampaikan bahwa pada kegiatan pada malam hari ini jaga faktor keamanan dalam dibukanya merupakan program dari perguruan tapak suci.

    “Ikuti instruksi pelatih untuk melaksanakan tes ujian tulis dan tes fisik dan mental. Harapan kami, siswa tetap melaksanakan Sholat lima waktu, ” Ucapnya.

    Bahwa kegiatan Pembukaan Kenaikan tingkat Perguruan Seni Beladiri Indoenesia Tapak Suci Putra Muhamadiyah Pimpinan Daerah 095 Kab. Tuban, yang diikuti sekitar 300, merupakan program dari perguruan Tapak Suci bertujuan siswa mengikuti UKT (Ujian Kenaikan Tingkat) Tapak Suci Putra Muhammadiyah pimpinan Daerah 095 Kab. Tuban dilaksanakan tanggal 27-28 September 2023. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tuban Sosialisasikan Ilmu Semeru,...

    Artikel Berikutnya

    Semangat Emak-Emak Bersama Satgas TMMD Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami