Babinsa Koramil 07 Soko, Bersama Warga Gotong Royong Pembuatan Tembok Penahan Longsor

    Babinsa Koramil 07 Soko, Bersama Warga Gotong Royong Pembuatan Tembok Penahan Longsor

    TUBAN, – Babinsa Desa Prambontergayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban membantu warga masyarakat pembuatan tembok penahan atau pondasi bekas longsor di Desa Prambontergayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Kamis (31/03/2022).

    Babinsa Koramil 07 Soko Kodim 0811 Tuban Sertu Mustakim bahu membahu membantu masyarakat melaksanakan kerja bakti membersihkan material longsoran dan membuat tembok penahan atau pondasi di Desa Prambontergayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Cuaca yang kurang bersahabat di musim hujan tahun ini, mengakibatkan adanya tanah longsor di daerah di wilayah Desa Prambontergayang.

    Babinsa Koramil 07 Soko yang terlibat dalam kegiatan kerja bakti tersebut merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat. Tentu saja dengan kehadiran anggota TNI membuat warga Desa Prambontergayang Soko Tuban semakin semangat dalam bekerja bakti.

    Danramil 07 Soko Kapten Inf Priwahyudi membenarkan telah adanya bencana longsor di wilayahnya yaitu Desa Prambontergayang. Danramil telah memerintahkan Babinsa bersama ikut serta dalam membantu menangani pembuatan tembok penahan atau pondasi.

    Kapten Inf Priwahyudi menambahkan Koramil 07 Soko terus berupaya bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam membantu menangani bencana alam yang terjadi di wilayah Soko, seperti musibah tanah longsor di kali ini.

    Sementara Sayatri Handoko Warih, SH menyampaikan banyak terimakasih kepada Tentara yang bertugas di Koramil 07 Soko telah membantu kerja bakti. Dia berharap dengan semangat gotong royong masyarakat di Desa Prambontergayang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban selalu terjaga, ini menunjukkan kerukunan masyarakat Desa Prambontergayang sangat baik. (ombess).

    TUBAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami