Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah Pahlawan

    Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah Pahlawan

    TUBAN, – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Dim 0811 Tuban Ny. Roza Suhada, memimpin ziarah dalam rangka HUT ke – 76 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2022, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ronggolawe, jalan Pahlawan Kabupaten Tuban, Jum’at (1/4/2022).

    Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Persit KCK Dim 0811 Tuban, dalam rangka memperingati HUT keb – 76 Persit. Bertujuan sebagai penghormatan kepada jasa para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam mengisi kemerdekaan dan wujud pengabdian, maka kaum wanita anggota Persit KCK Dim 0811 Tuban diharapkan dapat merenungkan setiap perjuangan para pahlawan yang telah gugur. Dengan cara melakukan berbagai inovasi serta mewujudkan karya nyata terutama dalam mengemban tugas negara. Karena tugas utama Persit adalah mendukung suami dalam menjalankan tugas sebagai prajurit.

    “Ziarah ini bertujuan mengenang perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Dengan harapan dapat memberikan motivasi dan menambah semangat para anggota Persit dalam mendukung suami bertugas sebagai prajurit, ” terang ketua Persit KCK Cabang XXVI Dim 0811 Tuban, Ny. Roza Suhada.

    Roza menambahkan, bahwa ziarah ini mempunyai makna yang mendalam bukan gerakan formalitas saja. Yakni sebagai upaya menguatkan nilai-nilai nasionalisme. “Kita ketahui kemerdekaan sangatlah mahal harganya dan tidak ternilai. Sehingga dengan kegiatan yang seperti ini dapat memperkokoh keutuhan dan persatuan bangsa, ”imbuhnya.

    Acara Ziarah diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan. Kemudian dilanjutkan peletakan karangan bunga secara simbolis di Tugu Makam Pahlawan Ronggolawe oleh Ketua Persit KCK Cabang XXVI Dim 0811 Tuban Ny. Roza Suhada selaku Inspektur Upacara (Irup). Kemudian diakhiri dengan tabur bunga di makam para pahlawan oleh seluruh peserta ziarah. (ombess)

    TUBAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0811 Tuban Pimpin Korp Raport Kenaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami