Pelihara Disiplin Dan Semangat Prajurit, Kodim 0811 Tuban Gelar Upacara Bendera Merah Putih

    Pelihara Disiplin Dan Semangat Prajurit, Kodim 0811 Tuban Gelar Upacara Bendera Merah Putih

    TUBAN, – Dandim 0811 Tuban, Letkol Inf Suhada Erwin yang diwakili Kasdim 0811 Tuban Mayor Czi Gatot Palwo Edi memimpin Upacara Bendera merah putih dilapangan Makodim 0811 Tuban, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kec. Tuban Kab. Tuban, Senin (17/7/2023).

    Amanat Panglima TNI yang dibacakan Kasdim 0811 Tuban bahwa saya menekankan kepada seluruh prajurit agar melaksanakan evaluasi program kerja dengan sungguh-sungguh. Hal-hal yang baik agar terus dijaga dan ditingkatkan, di sisi lain apabila terdapat kekurangan maupun kegagalan agar dicari akar permasalahannya dan cari solusi agar tidak terjadi di kemudian hari.” Selain itu, hasil evaluasi harus selalu tercatat, agar menjadi lesson learned bagi para generasi selanjutnya, ” Ucapnya.

    Lanjutnya, Menyikapi beragam kondisi dan tantangan tersebut, TNI sebagai alat utama pertahanan negara harus terus hadir untuk berperan aktif sesuai dengan fungsi dan tugas pokoknya yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Sebagai garda terdepan dan benteng terakhir NKRI, TNI harus mampu membantu mengatasi kesulitan dan permasalahan yang dihadapi bangsa dan menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sebelum mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan penekanan kepada para Perwira, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil TNI untuk mewujudkan visi saya sebagai Panglima TNI, yakni menjadikan TNI sebagai Patriot NKRI. Saya ingin mewujudkan kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara yang profesional, modern, dan tangguh. Hal ini penting agar rakyat kita nyaman untuk bekerja, negara kita aman dari segala bentuk gangguan, dan pembangunan nasional dapat berjalan lancar. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Diklat Saka Wira Kartika Koramil 0811/07...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Lingkungan Desa Bersih Dan Sehat, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami