Polres Tuban Raih Penghargaan dari Kornas TRC Perlindungan Perempuan dan Anak

    Polres Tuban Raih Penghargaan dari Kornas TRC Perlindungan Perempuan dan Anak

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban mendapatkan penghargaan dari Koordinasi Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI). Penghargaan tersebut didapatkan atas kinerja dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak di wilayah hukum Polres setempat, Jum'at (03/06/2022).

    Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., dalam hal ini di wakili Kabag SDM Kompol Musa Bakhtiar, S. Sos., M.M., mengatakan penghargaan tersebut akan menjadi motivasi jajaran polres Tuban untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    "Penghargaan ini menjadi motivasi Kami untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" Ucap Musa.

    Sementara itu Koordinator Nasional(Kornas) TRC Pusat PPAI, Jeni Claudia Lumowa menjelaskan alasan terkait pemberian penghargaan kepada Polres Tuban dalam menangani aduan dan laporan dari masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    "Kami dibantu Tim Investigasi di daerah yang memberikan informasi kepada kami pihak-pihak yang cepat dan baik dalam menangani aduan dan laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya Polres Tuban, ” ucap Jeni Claudia Lumowa.

    Lebih lanjut Jeni memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Polres Tuban atas respon cepat dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada perempuan dan anak."Terimkasih kepada Kapolres Tuban serta penyidik PPA atas respon dan kecepatan dalam menerima aduan dan laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak " imbuhnya

    Pejabat serta anggota Polres Tuban yang mendapat penghargaan tersebut diantaranya Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., Wakapolres Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP M. Gananta, S.I.K., M.Si., Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Narko serta Bhabinkamtibmas Polsek Rengel Bripka Aris Setyono, S.H. (Hms/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Batu Koral Ikut Mantapkan Perkerasan Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Koramil Ngimbang, Gotong Royong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami