TMMD Ke 118 Kodim 0811 Tuban Sosialisasikan Dampak Pernikahan Sejak Dini

    TMMD Ke 118 Kodim 0811 Tuban Sosialisasikan Dampak Pernikahan Sejak Dini

    TUBAN, – Kodim 0811 Tuban gandeng Dinas Kemenag Kab. Tuban memberikan pencerahan kepada warga tentang resiko pernikahan dini, dalam rangka kegiatan Non fisik TMMD di Balai Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (11/10/2023).

    Danramil 0811/18 Parengan Kapten Cpl Heryanto mengatakan bahwa pernikahan anak dibawah umur 19 th sangat rentan sekali baik secara fisik maupun psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan rumah tangga.

    “Angka kematian Ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah usia 21 tahun keatas, Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, “jelas Danramil Parengan.

    Bpk. Mustain, S.Ag. M.A., dari Kemenag Kab. Tuban menyampaikan bahwa, sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola fikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.

    “Tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, harus dapat memahami norma hukum soal perkawinan”, Pungkasnya.

    Bahwa kegiatan Non Fisik TMMD ke 118 TA. 2023 jenis kegiatan penyuluhan dari Kemenag Kab. Tuban bertujuan agar masyarakat Desa Wukirharjo mengerti dan lebih paham tentang Pernikahan dini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dari pernikahan dini dan langkah-langkah yang diambil. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Jamaah Peringati Maulid Nabi Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Klumpit Koramil 0811/07 Soko Tuban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami