10 Jam Usai Melakukan Pembunuhan Sekdes, Pria ini Berhasil di Amankan Polisi Tuban 

    10 Jam Usai Melakukan Pembunuhan Sekdes, Pria ini Berhasil di Amankan Polisi Tuban 

    TUBAN - Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris desa sidonganti kecamatan kerek kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

    Pria tersebut diamankan di Polsek grabagan pada selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan raya Kerek-montong pada selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib. 

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (24/10/23) malam mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

    "Sehingga pelaku dendam sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil" ucapnya.

    Menurut Suryono korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa, saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

    Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya, saat itu pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang " Ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban" terangnya.

    Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

    "Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara" tuturnya 

    Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

    "Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban" jelasnya.

    Sementara itu saat ditemui di ruang penyidik pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih ada ikatan keluarga dengannya itu merasa kesal karena mendengar korban telah berselingkuh dengan istrinya, bahkan menurut pelaku saat korban bersama orang lain dibelakangnya sering menantang dirinya untuk berkelahi.

    "Sebenarnya saya sudah dengar sejak 2019 dia selingkuh dengan istri saya, tapi baru-baru ini melihat langsung" Ucap pelaku.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Bela Sungkawa, Danramil 0811/11 Kenduruan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami