Babinsa Dampingi Mahasiswa Unirow Tuban KKN Di Wilayah Koramil 0811/11 Kenduruan

    Babinsa Dampingi Mahasiswa Unirow Tuban KKN Di Wilayah Koramil 0811/11 Kenduruan

    TUBAN, – Babinsa Koramil 11 Kenduruan Kodim 0811 Tuban mendampingi kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas PGRI Ronggolawe Tuban di Balaidesa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kab. Tuban, Rabu (26/7/2023).

    Acara pembukaan yang dihadiri oleh Kades Jamprong Bpk. Sukimin, Dosen Pendamping Bpk. Krisna, M.Si., Sekdes Bpk. Eko, Ketua BPD Bpk. Fery, Bidan Desa Ibu Sumarlin, Ketua Bumdes Bapak Rikan, Ketua Karang Taruna Bpk. Lilik, Perangkat Desa Jamprong, dan para tokoh masyarakat desa Jamprong.

    Sertu Budi Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan menjelaskan, bahwa kegiatan Universitas PGRI Ronggolawe ini melaksanakan KKN yang disebar hampir di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, termasuk di Kecamatan Kenduruan dilaksanakan ldi 2 Desa yaitu di Desa Jamprong dan Desa Bendonglateng juga dituntut untuk dapat mengamalkan ilmu yang sudah didapat dengan praktek kerja nyata.

    “Dengan dilaksanakannya KKN ini mereka akan langsung praktek lapangan dengan melaksanakan Program studi yang berkaitan dengan bidang masing-masing, ” Jelas Babinsa.

    KKN ini dilaksanakan selama kurang lebih 1 Bulan dengan jumlah peserta 21 Orang terdiri dari 14 Putri dan 7 Laki laki, seperti biasa mereka diberi Fasilitas tempat tinggal sementara di Balaidesa Jamprong.

    Dalam sambutannya Dosen pendamping Bpk. Krisna mengatakan bahwa para mahasiswa melaksanakan KKN ini seolah-olah akan bekerja nyata karena bersosialisasi langsung dengan masyarakat yaitu salah satunya melaksanakan penyuluhan gigi di Sekolah Dasar, sosialisasi komputer kepada Siswa SD, pengadaan bak sampah, pelatihan UMKM dan sosialisasi pemasarannya, penanaman pohon, penanaman hidroponik, dan lainnya.

    “Semoga keberadaan mereka bermanfaat untuk masyarakat dan dapat menambah wawasan serta pengalaman kepada para Mahasiswa peseta KKN, ” Harapnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Berantas PMK, Babinsa Koramil 0811/07 Soko...

    Artikel Berikutnya

    Waspadai PMK Di Wilayah, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami