Kawal Bantuan Dari Pemerintah Untuk Masyarakat Sidomukti, Babinsa Kenduruan Tuban Bantu Penyaluran BLT DD

    Kawal Bantuan Dari Pemerintah Untuk Masyarakat Sidomukti, Babinsa Kenduruan Tuban Bantu Penyaluran BLT DD

    TUBAN, – Babinsa Sidomukti Koramil 0811/11 Kenduruan Sertu Supratman bantu penyaluran (BLT DD) Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk masyarakat di Balaidesa Sidomukti Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Kamis (30/11/2023).

    Bantuan Langsung Tunai dari anggaran Dana Desa yang dikucurkan kepada warga masyarakat disetiap desa dianggarkan setiap bulan, dan penyalurannya berbeda beda, kebanyakan disalurkan kepada penerima yaitu 2 atau 3 Bulan sekali, untuk penerimaan perbulan Rp 300.000 dan nominal ini sama untuk semua penerima BLT DD tersebut.

    Ditempat yang sama, Kepala Desa Sidomukti Bapak Suroso menjelaskan, bahwa warga masyarakat yang mendapatkan bantuan tahun ini memang relatif sedikit karena warga masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak dapat bantuan Dana Desa sesuai peraturan yang baru jumlahnya sedikit.

    “mereka yang dapat bantuan ini memang usulan dari ketua RT masing masing yang kemudian diseleksi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan”, Jelas Kades.

    Babinsa Desa Sidomukti Sertu Supratman mengatakan “Pembagian BLT DD untuk tahun ini kebanyakan mereka adalah Janda janda tua dan hidup sebatangkara dalam kesehariannya, ada juga saat pengambilannya diwakilkan oleh anak atau cucunya, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sudah berat untuk jalan menuju ke Balaidesa” Ungkap Babinsa.

    “BLT Dana Desa ini diberikan kepada mereka yang berhak menerima dengan harapan untuk membantu meringankan beban warga masyarakat yang benar benar membutuhkan”, Ujar Babinsa. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Tahapan Kampanye Dimulai, Polres Tuban Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Membentuk Karakter Disiplin Sejak Dini,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami