Babinsa Karya Bakti Bangun Rumah Warga Binaan Di Wilayah Koramil 0811/09 Jatirogo

    Babinsa Karya Bakti Bangun Rumah Warga Binaan Di Wilayah Koramil 0811/09 Jatirogo

    TUBAN, – (Bintara Pembina Desa) Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Serda Sulton melaksanakan kegiatan Karya Bakti dalam melanjutkan pembangunan rumah warga binaan di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban Senin (28/8/2023).

    Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Serda Sulton tidak sungkan untuk ikut mengayak pasir bersama warga binaannya, terlihat Serda Sulton juga mengangkat pasir menggunakan sekop untuk melanjutkan plesteran rumah milik warga Desa Binaan.

    Serda Sulton mengatakan karya bakti pembangunan rumah tersebut adalah salah satu usaha Babinsa untuk terus menjalin kebersamaan dan kerja sama dengan warga yang ada di wilayah binaannya dan apa yang dilakukannya adalah untuk meringankan beban masyarakat.

    “Babinsa akan selalu siap membantu masyarakat, karena dengan adanya kegiatan seperti ini akan tercipta kebersamaan, kepedulian dan saling menjaga demi tercapainya kemanunggalan TNI dan Rakyat, ” ucap Babinsa.

    Ditempat terpisah, Danramil 0811/09 Jatirogo Letda Inf Ahmad menyampaikan, karya bakti tersebut adalah salah satu bukti nyata sekaligus penguatan paradigma kemanunggalan TNI dengan rakyat sebagai implementasi dari pembinaan teritorial Kodim 0811 Tuban.

    “Melalui karya bakti ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan budaya gotong royong yang sudah menjadi budaya Bangsa Indonesia, Semoga apa yang dilaksanakan dalam kegiatan Karya Bakti TNI ini menjadi cerminan bahwa TNI hadir dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, ” Tutur Danramil.

    “Semoga ke depannya TNI bersama masyarakat tetap solid dan bersatu dalam membangun pembangunan di daerah binaannya, ” ujarnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Pra TMMD Ke-118 Kodim 0811 Tuban, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami