Babinsa Koramil 0811/07 Soko Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

    Babinsa Koramil 0811/07 Soko Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

    TUBAN, – Babinsa Koramil 07 Soko Kodim 0811 Tuban Serka Sutikno bersama warga Dusun Klumpit, Dusun Kebon dan Dusun Bentaor melaksanakan kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU), di makam Dusun Klumpit, Dusun Kebon dan Dusun Bentaor Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Senin (20/3/2023).

    Kegiatan kerja bakti pembersihan makam Dusun Klumpit, Dusun Kebon dan Dusun Bentaor dipimpin Sekdes Bapak Mustofa bersama Babinsa Klumpit Serka Sutikno.

    Serka Sutikno menjelaskan, tujuan kerja bakti membersihkan Tempat Pemakaman Umum di makam Dusun Klumpit, Dusun Kebon dan Dusun Bentaor agar terlihat rapi dan bersih dengan sasaran, membersihkan rumput liar serta sampah di sekitar area pemakaman supaya kelihatan bersih dan rapi.

    “Selain memupuk rasa kebersamaan dan kekompakan kerja bakti ini juga sebagai wahana memupuk tali silaturahmi sesama masyarakat, ” terangnya.

    Ia menambahkan, kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat untuk peduli akan kebersihan lingkungan harus tetap dijaga, di samping kegiatan tersebut merupakan hal positif yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat gotong royong.

    “Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat akan lebih peduli tentang pentingnya gotong-royong dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menjaga tradisi kearifan lokal, ” pungkasnya.

    Sementara Sekdes Bapak Mustofa menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang secara ikhlas bergotong royong membersihkan makam umum terutama kepada Babinsa yang selalu mendampingi dan membantu kami, semoga kebersamaan dan kerjasama ini akan terus terjalin, ” jelasnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Peran Apkowil, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Ramadhan 1444 H, Polres Tuban Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami