Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Instansi Lain Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Pasar Hewan Tuban

    Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Instansi Lain Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Pasar Hewan Tuban

    TUBAN, – Babinsa bersama BPBD Kab. Tuban dan Paramedik melakukan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan penularan PMK pada hewan ternak khususnya pasar hewan yang lalu lintas ternaknya padat bertempat di Pasar Hewan Sembung Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Kamis (30/3/2023).

    Babinsa selaku pembina teritorial selalu menjalankan tugasnya dimanapun berada sesuai dengan Sapta Marga dan 8 Wajib TNI. Semua itu dibuktikan Babinsa Sembung Koramil 18 Parengan Kodim 0811 Tuban Serda Waryono yang selalu siap dan siaga dalam situasi apapun.

    Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Serda Waryono menuturkan, kegiatan yang dilakukan hari ini tujuannya adalah mencegah penyebaran virus PMK yang saat ini melanda di beberapa wilayah kecamatan Parengan serta menjalin hubungan baik TNI dalam hal ini Babinsa dengan masyarakat.

    “Keberadaan Babinsa sangat terasa bagi masyarakat, karena sejatinya TNI dari rakyat dan untuk rakyat, ”Pungkasnya.

    Lanjut Babinsa, kegiatan pagi hari ini sangat penting untuk mencegah penyebaran virus PMK sekaligus menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan hewan ternak serta kebersihan kandang baik di dalam maupun di sekitaran kandang.

    “Saya berharap dengan kegiatan penyemprotan di pasar hewan Sembung ini masyarakat lebih giat untuk menjaga kebersihan hewan ternaknya, ”Pintanya.

    Bahwa kegiatan ini masih diberlakukan penerapan penyekatan keluar masuk hewan ternak sapi di beberapa wilayah, jadi masyarakat yang memelihara hewan ternak sapi harus tetap menjaga kebersihan kandang sebagai upaya pencegahan terjangkit nya virus PMK di wilayah desa Sembung khususnya dan Kec. Parengan pada umumnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Pasiops Kodim 0811 Tuban Serahkan Piagam...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0811 Tuban Dampingi Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami