Babinsa Koramil 0811/19 Montong Pantau Ujian Kenaikan Tingkat Perguruan IKSPI

    Babinsa Koramil 0811/19 Montong Pantau Ujian Kenaikan Tingkat Perguruan IKSPI

    TUBAN, – Babinsa Koramil 0811/19 Montong Kodim 0811/Tuban Serda Tarwan melaksanakan pendampingan dan pengamanan tes Kenaikan tingkat Perguruan IKSPI Ranting Montong dari sabuk kuning ke sabuk biru yang bertempat di Lapangan desa Talangkembar Kec. Montong Kab. Tuban, Jum’at (07/7/2023).

    Dalam hal ini Serda Tarwan menyampaikan bahwa di negara kita ini banyak sekali berbagai Perguruan Pencak Silat maka dari itu saya menghimbau dan mengajak untuk semua perguruan Pencak Silat yang ada di wilayah khususnya di Kabupaten Tuban untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama perguruan Pencak Silat agar supaya tidak terjadi lagi gesekan selisih paham bahkan bentrok antar Peguruan Pencak Silat lainnya.

    “Intinya semua bisa bisa saling berbagi dan saling menghargai dengan sesama, ” Ucapnya.

    Lanjut Serda Tarwan, agar dalam melatih bela diri ini jangan semena-mena dalam melatih karena apabila terjadi sesuatu hal yang fatal maka yang rugi adalah diri kita sendiri dan juga keluarga.

    “Semoga dengan adanya kegiatan pendampingan dan pengamanan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan dalam setiap kegiatan yang bersifat organisasi massa, ” Harapnya.

    Ketua Ranting IKSPI Ranting Montong Tuban Bpk. Hariono menyampaikan bahwa kepada para peserta yang akan melaksanakan tes kenaikan sabuk agar selalu menjaga kesopanan dan etika sebagai siswa IKSPI Kera Sakti didalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. diharapkan kepada seluruh warga maupun anggota IKSPI untuk selalu ikut membantu menjaga Kamtibmas diwilayah.

    “Semoga IKSPI tetap bersatu dan tidak mudah terprovokasi dengan berita Hoax yang bisa memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, ” Terangnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bantu Pendistribusian Air Bersih...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Peduli Stunting, Berikan Makanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami