Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Gami Di Desa Wukiharjo Tuban Sudah Memasuki Tahap Finishing

    Bedah Rumah Tidak Layak Huni Milik Ibu Gami Di Desa Wukiharjo Tuban Sudah Memasuki Tahap Finishing

    TUBAN, – Karya bakti TNI terus menggencarkan program Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) bagi warga yang tinggal dirumah tidak layak huni. yang beberapa hari lalu dilakukan pembongkaran rumah, saat ini progresnya telah mencapai 90% di rumah Ibu Gami Desa Wukiharjo Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Kamis (14/9/2023).

    Progress tersebut telah memasuki tahap pemasangan daun jendela dan pengecatan dinding rumah yang telah dikerjakan oleh Serka Waryanto dengan anggota Babinsa Koramil 0811/18 Parengan yang tergabung dalam karya bakti rumah tinggal layak huni.

    “Saat ini tinggal proses finishing pemasangan jendela dan pengecatan dinding rumah dengan cekatan para anggota bahu membahu bekerja sesuai instruksi komando, ” Kata Serka Waryanto.

    Serka Waryanto menambahkan tanpa adanya support dari warga dan juga kekompakkan para anggota, maka pembangunan rumah ibu Gami itu tidak akan mungkin rampung secepat ini, dan tidak mungkin memasuki progress 90%.

    “Bersama dukungan dari warga terutama tetangga bu Gami, maka kami semua mampu menyelesaikan pekerjaan ini hingga tahap finishing saat ini, harapan kami nantinya bu Gami dapat menempati rumah ini dengan aman dan nyaman, ” Tutur Serka Waryanto.

    Sementara itu Sumarto, yang juga turut serta dalam pembangunan rumah ibunya di Dusun Gebalan Desa Wukiharjo Kecamatan Parengan ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada TNI yang sudah membangun rumah ibunya menjadi layak huni.

    “Kami ucapkan terima kasih mewakili ibu Gami, semoga dengan adanya program bedah rumah tersebut, nantinya ibu kami dapat tempat tinggal yang lebih layak lagi dari sebelumnya, ” Tutup Sumarto. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Siapkan Calon Pemimpin Yang Tangguh, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim 0811...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami