Ciptakan Suasana Nyaman, Serma Darmani Pantau Kegiatan Pesantren Pesilat Calon Anggota Baru Pagar Nusa

    Ciptakan Suasana Nyaman, Serma Darmani Pantau Kegiatan Pesantren Pesilat Calon Anggota Baru Pagar Nusa

    TUBAN, – Untuk menciptakan suasana aman dan nyaman diwilayah, Serma Darmani Babinsa Koramil 0811/15 Jenu memantau kegiatan Pesantren Pesilat Santri PAC Pagar Nusa Ranting Jenu, calon anggota baru angkatan 2023 dengan jumlah peserta 110 orang yang dilaksanakan di Gedung MWC NU Ds. Jenggolo Kec. Jenu Kab. Tuban, Senin (24/07/2023).

    Dalam sambutannya Ketua MWC NU Jenu H. Mukhasin menyampaikan ucapan terima kasih kepada para warga pesantren pesilat calon anggota baru Pagar Nusa (PN) yang telah hadir pada kegiatan ini yang rutinitas setiap tahun, laksanakan kegiatan dengan penuh semangat dan ikhlas, saat kembali ke rumah masing-masing jaga faktor keamanan dan jangan arogan.

    “Semoga dengan kehadiran pesantren pesilat Pagar Nusa (PN) yang baru dituntut untuk bisa menjaga harkat dan nama baik organisasi, kedepankan komunikasi dengan organisasi yang lain, agar tercipta situasi aman dan kondusif, ” Ujarnya.

    Serma Darmani Babinsa Koramil 0811/15 Jenu menyampaikan bahwa kehadiran TNI selaku aparat kewilayahan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk hadir ditengah-tengah masyarakat tanpa membedakan mereka dari elemen atau organisasi apapun termasuk Perguruan Silat Pagar Nusa yang pada hari ini akan melaksanakan kegiatan pesantren Pesilat Santri PAC Pagar Nusa (PN).

    “Saya berharap agar bisa menjaga persatuan dan kerukunan, serta menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman, ” Harap Babinsa

    Bahwa kegiatan pesantren pesilat Pagar Nusa (PN) Ranting Jenu Cab. Tuban tahun 2023, diikuti 110 orang, yang merupakan agenda rutin tahunan yang mana anggota baru disumpah untuk setia terhadap NKRI. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    KH. Abdullah Munif Wafat, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Wilayah Yang Kondusif, Babinsa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami