Konferensi Dinas Instansi Dan Kepala Desa Se Kecamatan Senori, Danramil 0811/17 Senori Sampaikan Poin Penting

    Konferensi Dinas Instansi Dan Kepala Desa Se Kecamatan Senori, Danramil 0811/17 Senori Sampaikan Poin Penting

    TUBAN – Danramil 17 Senori Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Hendy kuswardijanto Hadiri Konferensi Dinas Instansi Dan Kepala Desa Se Kecamatan dengan agenda dengar dan tukar pendapat kepala desa Se-Kecamatan Senori, tahun 2023 yang dilaksanakan dibalai Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, Selasa (18/4/2023).

    Turut hadir Camat senori, Danramil 0811/17 senori, Kapolsek senori, Kepala KUA senori, Kepala desa Se-Kecamatan Senori dan Pendamping Desa.

    Dalam sambutannya, Camat Senori Drs. Minto Ichtiar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi terkait dan kepala desa yang telah menghadiri konferensi kepala desa kali ini, kepada semua dinas instansi dan kepala desa “untuk mempersiapkan desanya karena tahun depan akan melaksanakan Pilkada.

    “Saya harap ikuti tata tertib yang berlaku dan tertib Administrasi, ” Ujar Camat Senori.

    Ditempat yang sama, Kapten Inf Hendy kuswardijanto selaku Danramil 0811/17 Senori menuturkan kepada seluruh intansi se Kecamatan Senori untuk selalu meningkatkan keamanan wilayah masing-masing, kita ketahui bahwa sebentar lagi akan memasuki tahun politik apabila ada masalah keamanan untuk tidak segan-segan segera laporan ke Babinsa maupun ke Bhabinkamtibmas.

    “Mari kita dukung semua hasil kebijakan yang telah dihasilkan, ” Ujarnya.

    Ia menambahkan, Konferensi dinas instansi dan kepala desa merupakan agenda rutinan yang dilakukan oleh kecamatan, dengan tujuan untuk menyinkronkan program desa maupun informasi dari Forkopimka, juga sebagai bentuk silaturahmi antar sesama kades se kecamatan Senori, Tutup Danramil. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Pemerintah Daerah, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Tuban Koramil 18 Parengan Hadir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami