Kunjungi Polres Tuban, Tim Supervisi Dit Samapta Polda Jatim Saksikan Peragaan Dalmas Rayon

    Kunjungi Polres Tuban, Tim Supervisi Dit Samapta Polda Jatim Saksikan Peragaan Dalmas Rayon

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban menerima kunjungan Tim Supervisi sekaligus penilaian peragaan Dalmas rayon dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jatim, Selasa (22/03).

    Rombongan tim supervisi dan penilai yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Samapta Polda Jatim Kompol Zein Mawardi tersebut disambut hangat oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para pejabat utama Polres Tuban.

    Sebelum tiba di Mapolres Tuban untuk melaksanakan Supervisi, Tim supervisi dan penilai yang dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Samapta Polda Jatim Kompol Zein Mawardi tersebut disambut oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., bersama Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh para pejabat utama di Alon-alon Kota Tuban dan disuguhkan peragaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

    Usai pelaksanaan peragaan, Kompol Zein Mawardi selaku ketua Tim menyampaikan bahwa peragaan tersebut melibatkan rayonisasi, dalam hal ini Polres Tuban tergabung dalam Rayon 6 jajaran Polda Jatim bersama Polres Bojonegoro, Polres Lamongan, Polres Jombang, Polres Mojokerto serta Polres Kota Mojokerto untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam rangka penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa.

    "Rayonisasi ini menjadi metode yang harus di laksanakan ketika ada pelaksanaan unjuk rasa terjadi di satu Polres dan terjadi eskalasi massa yang harus disesuaikan bila ada potensi kerawanan yang tinggi maka bisa melaksanakan koordinasi serta meminta bantuan back up dari Polres yang terdekat" Ucap Kompol Zein.

    Disinggung terkait adanya penembakan gas air mata dalam peragaan tersebut, Kompol Zein menjelaskan bahwa hal itu hanya akan dilakukan petugas apabila ada peningkatan eskalasi massa sesuai tahapan-tahapan yang ada di Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006.

    "Tentunya dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa harapan kami massa bisa melaksanakan penyampaian aspirasi dengan baik tanpa adanya suatu kegiatan yang anarkis, namun demikian jika mengarah anarkis tentunya ada penanganan sesuai SOP dalam perkap no 16" Tandasnya.

    Dalam Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006 dijelaskan bahwa dalam penanganan dan penanggulangan aksi unjuk rasa mulai dari tahap awal atau situasi hijau apabila eskalasi massa unjuk rasa meningkat dilakukan tahap lanjut atau situasi kuning, selain itu juga ada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan PerkaBaharkam no 1 tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa (Raimas)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Kecamatan Tambakboyo Terapkan...

    Artikel Berikutnya

    BENTUK KEPEDULIAN BABINSA KORAMIL 0811/01...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami