Minimalisir Pelanggaran, Anggota Militer dan PNS Kodim 0811 Tuban Terima Penyuluhan Hukum

    Minimalisir Pelanggaran, Anggota Militer dan PNS Kodim 0811 Tuban Terima Penyuluhan Hukum

    TUBAN, – Kegiatan penyuluhan hukum kepada personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Wilayah Kodim 0811 Tuban dengan tema Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD bertempat di gedung Indoor Kodim 0811/Tuban Jl. Dokter Wahidin Sudirohusodo Kec. Tuban Kab. Tuban, Senin (20/3/2023).

    Turut hadir dalam kegiatan Mayor CHK Gatot Prihambodo SH (Kalakdukbangkum Dam V//BRW), Mayor Caj Sunarso (Kaminvet V/11)Kapten Arm Teguh Haribowo (Pasi Pers Kodim 0811/Tuban), Lettu Inf Jery Oktavian Lahindo (Danki C mekanis 521/DY), Jajaran Pa Staf dan Danramil 0811/Tuban, Peltu Toyib (Danunit Gakkum Subdenpom V/2-4), Pelda gaguk (Batih Polke 05.09.12 Tuban), Anggota Kodim, Persit KCK Cab.XXVI, serta PNS Kodim 0811/Tuban.

    Dalam sambutannya Pasi Pers Kodim 0811 Tuban Kapten Arm Teguh Haribowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh prajurit maupun persit yang telah menyempatkan hadir mengikuti kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota militer dan PNS AD yang ada di wilayah kodim 0811/Tuban.

    “Harapannya agar di dengar dan mengerti serta dapat di aplikasikan di lapangan apa yang akan di berikan oleh Mayor CHK Gatot Prihambodo SH (Kalakdukbangkum Dam V//BRW).

    Ditempat yang sama, Mayor CHK Gatot Prihambodo SH (Kalakdukbangkum Dam V//BRW) menyampaikan bahwa, sesuai dasar keputusan kepala staf angkatan darat no kep/500/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016 tentang petunjuk teknis penyelengaraan penyuluhan hukum.

    “Bahwa setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat di pidana penjara paling lambat 1 Tahun dengan denda 3 Juta, ” Terangnya.

    Kegiatan dengan melalui penyuluhan hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi prajurit yang mana berguna untuk meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prajurit khususnya diwilayah Kodim 0811 Tuban. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Ramadhan 1444 H, Polres Tuban Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami