Peduli Kesehatan Masyarakat, TMMD Kodim 0811 Tuban Gelar Pengobatan Massal Gratis

    Peduli Kesehatan Masyarakat, TMMD Kodim 0811 Tuban Gelar Pengobatan Massal Gratis

    TUBAN, – Untuk menjaga kesehatan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 118 Kodim 0811 Tuban menggelar kegiatan non fisik yaitu pelayanan pengobatan massal bagi masyarakat di balai Desa Wukirharjo Kec. Parengan Kab. Tuban, Kamis (12/10/2023).

    Dikatakan Pasi Ter Kodim 0811 Tuban Kapten Inf Anang Susani bahwa pengobatan massal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat setempat, serta memberikan pengetahuan tentang hidup sehat yang dapat dilakukan sehari-hari.

    “Alkhamdulillah masyarakat desa Wukirharjo sangat antusias mengikuti kegiatan pengobatan massal ini, ” Kata Pasiter Kodim.

    Lanjutnya Pengobatan massal ini merupakan bagian dari kegiatan bakti sosial yang menjadi rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-118 Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Kodim 0811 Tuban untuk mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya.

    “Hal ini merupakan wujud bakti TNI melalui Program TMMD dalam membantu setiap kesulitan masyarakat sekelilingnya secara gratis”, Imbuh Pasiter Kapten Inf Anang Susani.

    Ditempat yang sama, Kepala Puskesmas Parengan Dr. Eka Ayu mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah hadir untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi tubuh kita dan berkonsultasi mengenai kondisi tubuh tentang kesehatan.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga pola makan dan kesehatan, karena tanpa kesehatan segalanya tidak berarti”, Harap Ka Puskesmas.

    Bahwa kegiatan Non Fisik TMMD ke 118 TA. 2023 merupakan kegiatan pemeriksaan kesehatan berupa pengecekan gula darah, pengecekan asam urat dan pengecekan kolesterol dan konsultasi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat Desa Wukirharjo mengerti dan lebih tahu tentang kondisi kesehatan dan langkah-langkah yang akan diambil. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Klumpit Koramil 0811/07 Soko Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Berikan Pelatihan Tata Upacara Bendera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami