Wabah PMK Menjadi Upaya Penanganan Dan Pencegahan Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Dampingi Tim BPBD

    Wabah PMK Menjadi Upaya Penanganan Dan Pencegahan Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Dampingi Tim BPBD

    TUBAN, – Upaya pencegahan dan penanganan wabah PMK di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih terus dilakukan Kodim 0811/Tuban bekerjasama dengan Forkopimda, Distan dan instansi terkait, yang ditindaklanjuti hingga level Forkopimka dan BPP di wilayah kecamatan Parengan Kab. Tuban, Minggu (21/5/2023).

    Koramil 0811/18 Parengan Kodim 0811/Tuban melalui Babinsa Sembung Serda Waryono beserta anggota Polsek Parengan, mendampingi Tim BPBD Kabupaten Tuban yang melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

    Saat dikonfirmasi Serda Waryono mengatakan, upaya pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini telah berlangsung sejak setahun yang lalu bahkan lebih, dengan bekerjasama dengan 3 pilar kecamatan dan BPP Kecamatan, berupaya memberikan edukasi secara masif dan mengingatkan para petani untuk terus menjaga kebersihan hewan ternak.

    “Juga termasuk kandang hewan dan alat peralatan lainnya hrus bersih” jelas Serda Waryono.

    Masih lanjutnya, dengan menggunakan 1 unit mobil kendaraan penyemprot dari BPBD Tuban, penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan ini bertujuan untuk terus menekan laju penyebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak, dan upaya lain yang telah kita lakukan yaitu dengan melakukan vaksinasi dan penandaan eartag serta pemberian vitamin.

    “Menjelang Hari Raya Idul Adha tahun ini, kita semua berharap semoga wabah ini dapat terkendali bahkan dapat segera berakhir, ” Imbuhnya. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Mengatasi Masalah Kemiskinan Di Desa, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Berjalan Lancar Dan Tepat Sasaran,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami