Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Tuban Kawal Pembagian Bantuan Langsung Tunai di Desa Binaan

    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Tuban Kawal Pembagian Bantuan Langsung Tunai di Desa Binaan

    TUBAN, – Babinsa Koramil 11 Kenduruan Kodim 0811 Tuban Serka Rajiman bantu kawal bagikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari anggaran Dana Desa untuk Triwulan III tahun 2023 di Balai Desa Sokogrenjeng Kecamatan Kenduruan Kab. Tuban, Kamis (07/9/2023).

    Bantuan Langsung Tunai merupakan Program Pemerintah yang sudah rutin dilaksanakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya untuk warga miskin di setiap wilayah Desa atau Kelurahan.

    Kepala Desa Sokogrenjeng Bpk. Kasian mengungkapkan bahwa Pembagian BLT Dana Desa ini dibagikan selama 3 Bulan sebesar Rp 900.000 terdiri mulai dari Bulan Juli s.d. September masing masing bulan sebesar Rp 300.000, dan nominal ini sama rata diseluruh wilayah manapun.

    “Jadi bagi warga yang menerima BLT Dana Desa ini benar-benar warga yang tidak mampu, ” Ungkap Kades.

    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Serka Rajiman menjelaskan bahwa Babinsa selalu hadir saat pembagian BLT Dana Desa di wilayah untuk membantu kelancaran penyaluran bantuan tersebut dan merupakan wujud kepedulian Aparat Teritorial membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan program program dari Pemerintah Pusat.

    “Pembagian BLT ini harus dikawal dan sesuai sasaran, ” Jelas Babinsa.

    Ditempat yang sama, Mbah Sumijan (69Th) salah satu warga yang menerima Bantuan Langsung Tunai tersebut mengucapkan terimakasih atas kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah kepada warga masyarakat terutama warga tidak mampu karena bantuan ini sangat bermanfaat dan dapat meringankan beban hidup sehari hari.

    “Kami sebagai warga telah menerima bantuan ini sangat senang, karena bisa kami gunakan untuk makan sehari hari, ” Ucap Mbah Sumijan. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Kodim 0811 Tuban Sudah Mulai...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Terjadinya Kemacetan, Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami