Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 0811/08 Widang Patroli Malam Himbauan Prokes

    Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 0811/08 Widang Patroli Malam Himbauan Prokes

    TUBAN – Bintara Pembina Desa (Babinsa) menjadi ujung tombak TNI AD untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Tuban serta guna mendukung program pemerintah dan kali ini tidak henti-hentinya memberikan himbauan protokol kesehatan malam hari sambil melaksanakan patroli.

    Upaya edukasi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi virus covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban terus dilaksanakan, Babinsa sebagai aparat kewilayahan memiliki tanggungjawab moril untuk turut mengedukasi masyarakat di wilayahnya, Rabu (12/1/2022) malam.

    Usaha ini dalam rangka menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban. Koptu Edi Sujito Babinsa Koramil 0811/08 Widang. Selain melaksanakan kegiatan patroli malam hari di wilayah, sekaligus dimanfaatkan untuk memberikan himbauan kepada warga desa binaan agar mengikuti protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

    Dalam himbauanannya, Babinsa menekankan penerapan prokes dengan 5M diantaranya  Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas

    Babinsa juga berharap, dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang sering dilakukannya bersama Satgas Covid-19 Kec. Widang dapat meningkatkan tingkat kepedulian warga dalam mencegah Covid-19 dengan penerapan prokes

    “Salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan berbagai kegiatan teritorial di desa binaannya, diantaranya melaksanakan kegiatan rutin menggelar patroli wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, dan melaksanakan edukasi berkaitan dengan pandemi virus covid-19 di wilayah, ” kata Koptu Edi S.

    TUBAN
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Solidaritas dan Kebugaran Persit Cab....

    Artikel Berikutnya

    Awal Tahun 2022, Dandim 0811/Tuban Pimpin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami