Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Kawal Kegiatan Syukuran Warga Baru PSHT Tahun 2023

    Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Kawal Kegiatan Syukuran Warga Baru PSHT Tahun 2023

    TUBAN, – Di Padepokan PSHT Cab. Tuban Jl. Raya – Tuban – Semarang Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban Kamis malam (24/8) Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Koptu Doni mengawal kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke - 78, Syukuran Warga Baru Tahun 2023 PSHT Cab. Tuban dan Pameran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), Jum’at (25/8/2023).

    Bpk. Lamidi, selaku Ketua PSHT Cab. Tuban dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari masih dalam rangka memperingati hari HUT Kemerdekaan RI ke 78 dan Syukuran warga Baru Tahun 2023 PSHT Cab. Tuban. Tahun 2023 dan kita ikuti instruksi pemerintahan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi pengusaha UMKM kita untuk promosi, mengembangkan inovasi dan kreatifitas untuk menambah kualitas produk.

    “Saya berharap PSHT terus memberikan sumbangsih untuk bangsa ini dan PSHT menjadi organisasi yang tetap selalu eksist, ” Ujar Bpk. Lamidi.

    Di lain tempat, Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Koptu Doni menerangkan bahwa hari ini kami dari TNI akan selalu akan selalu mengawal kegiatan syukuran warga baru PSHT yang ada di wilayah desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kab. Tuban.

    “Semoga kegiatan ini dapat mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif, ” Harapnya.

    Bahwa kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke - 78, Syukuran Warga Baru Tahun 2023 PSHT Cab. Tuban dan Pameran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk umum bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas, karena UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ulang Tahun ke-75, Polwan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Pra TMMD Ke-118 Kodim 0811 Tuban, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami