Gubernur Jawa Timur Panen Raya Padi Di Tuban Area Persawahan Koramil 0811/08 Widang

    Gubernur Jawa Timur Panen Raya Padi Di Tuban Area Persawahan Koramil 0811/08 Widang

    TUBAN, –Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Heri Purwanto bersama jajarannya mendampingi Kegiatan Panen raya Padi bersama Ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dengan luas lahan 200 Ha, di Area Persawahan Ds. Ngadirejo Kec. Widang Kab. Tuban, Rabu (08/3/2023).

    Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) didampingi Aditya Halindra Faridzky, SE (Bupati Tuban), Mayor Czi Gatot Palwo Edi (Kasdim 0811/Tuban), Bpk.Rudi Eka (Kadistan Prov Jatim), Bpk. Heru Sulistyo (Kadis Perkebunan Prov Jatim), Kompol Palma (Wakapolres Tuban), Jajaran Pimpinan OPD Pemkab Tuban, Forkopimka Kec. Widang, Bpk. Suwandi (Kades Ngadirejo), Para Gapoktan dan Petani Desa Ngadirejo.

    Danramil 0811/08 Widang Kapten Inf Heri Purwanto menerangkan, bahwa kunjungan ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) beserta rombongan tiba di Ds. Ngadirejo Kec. Widang Kab. Tuban dan di sambut oleh Forkopimka Kec. Widang dilanjutkan menuju ke tempat lokasi Panen raya padi

    ” Gubernur Jatim beserta rombongan melaksanakan Panen raya padi secara simbolis dengan luas lahan 200 Ha, ”Terangnya.

    Lanjut Danramil, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Dialog ibu Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) bersama Gapoktan.

    “Acara dilanjutkan dengan pemberian sembako oleh ibu Dra Hj. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) kepada petani Kec. Widang, ”Tutupnya.

    Bahwa kegiatan Panen Raya Padi Bersama Ibu Khofifah Indar parawansa (Gubernur Jatim) di Wilayah Kec. Widang Kab. Tuban merupakan bentuk dalam meningkatkan suatu Ketahanan Pangan Tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian untuk mendukung wilayah Jatim sebagai Lumbung Pangan yang maju. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 0811/18...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Kemajuan Desa, Babinsa Koramil 0811/04...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami