Dukung Kemajuan Desa, Babinsa Koramil 0811/04 Merakurak Kawal Musrenbangdes

    Dukung Kemajuan Desa, Babinsa Koramil 0811/04 Merakurak Kawal Musrenbangdes

    TUBAN – Babinsa Sembungrejo Sertu Abdul Jamil menghadiri undangan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka Penyusunan rencana Kerja Pemerintah tahun 2023, di balai Desa Sembungrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Kamis (09/3/2023)

    Babinsa menjelaskan, bahwa Musyawarah Rencana Pembangunan merupakan program perencanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, bekerja sama dengan warga dan pemangku kepentingan lain demi terciptanya pembangunan demi kemajuan desa.

    “Ini merupakan wadah musyawarah agenda tahunan dalam rangka penyusunan rencana kerja Tahun 2023, ”Jelasnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Desa Sembungrejo, Babinsa Desa Sembungrejo , Ketua BPD Pendamping Desa, Babinkamtibmas, Ketua RT, RW se Desa Sembungrejo Kec. Merakurak.

    Musrenbangdes yang dilakukan ini, merupakan wadah Musyawarah Agenda Tahunan, untuk menyiapkan rencana prioritas Tahun 2023, sehingga Kepala Desa termasuk seluruh lembaga dan Tokoh Masyarakat yang hadir dipersilakan untuk melaksanakan Musyawarah bersama-sama melalui Forum Musrenbangdes ini.

    “Diharapkan dapat membangun kesepahaman tentang kepentingan, serta kegunaan Pembangunan demi kemajuan desa, ”Tambah Babinsa.

    Di Kesempatan yang sama, Kepala Desa Sembungrejo juga menuturkan akan selalu siap membantu dan mendukung setiap pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Desa, dan kami akan selalu siap membantu dan mendukung setiap program pembangunan yang telah direncanakan, dengan harapan dapat memajukan dan meningkatkan pembangunan yang lebih baik lagi.

    “Saya harapkan saran-saran dari masyarakat terkait pembangunan harus diprioritaskan, ” Ucap Kades. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Jawa Timur Panen Raya Padi Di Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kesehatan Hewan, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami