Terpusat Alun-Alun Tuban, Di Wilayah Binaan Koramil Jajaran Kodim 0811 Tuban Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2023

    Terpusat Alun-Alun Tuban, Di Wilayah Binaan Koramil Jajaran Kodim 0811 Tuban Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2023

    TUBAN, – Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Suhada Erwin beserta wilayah binaan Koramil jajaran Kodim 0811 Tuban peringati hari Santri Nasional tahun 2023 dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” yang dilaksanakan di wilayah Koramil jajaran Kodim 0811 Tuban, terpusat di alun-alun Kab. Tuban, Minggu (22/10/2023).

    Terpusat di alun-alun Kab. Tuban Bupati Aditya Halindra Faridzky, S.E., menyampaikan bahwa Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dan Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    “Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan”, Ucapnya.

    Lanjut Bupati, Pada masa ketika Indonesia sudah memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka Santri juga tidak absen KH. Wahid Hasyim adalah salah satu santri yang terlibat secara aktif dalam pemerintahan di awal-awal kemerdekaan, bersama santri-santri dan tokoh-tokoh agama lainnya turut memperjuangkan kemaslahatan umat agama-agama di Indonesia.

    “Resolusi Jihad yang digelorakan Kiai Hasyim Asy’ari membakar semangat pemuda-pemuda Surabaya melawan Belanda, ketika pecah pertempuran, para santri juga turut berada di garda depan perjuangan, Santri selalu terlibat aktif dalam peperangan melawan penjajah”, Imbuh Bupati.

    Bahwa kegiatan Apel besar dalam rangka Hari Santri Nasional tahun 2023, merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kab. Tuban bertujuan untuk mengenang seruan Resolusi Jihad yang digelorakan Kiai Hasyim Asy’ari membakar semangat yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kukuhkan Anggota Baru Dan Pengambilan...

    Artikel Berikutnya

    Jadikan LDKS Lebih Disiplin, Babinsa Koramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami