Kunker Menhan RI Dalam Rangka Penyerahan Motor CRF Secara Simbolis Kepada TNI-Polri Di Wilayah Kodim 0811 Tuban

    Kunker Menhan RI Dalam Rangka Penyerahan Motor CRF Secara Simbolis Kepada TNI-Polri Di Wilayah Kodim 0811 Tuban

    TUBAN, – Kunjungan Kerja Menhan RI Letjend TNI (Purn) Prabowo Subianto di Wilayah Kab. Tuban dalam rangka Penyerahan bantuan kendaraan sepeda motor (R-2) jenis CRF 150 CC kepada TNI-Polri dilanjutkan Silahturahmi ke Ponpes Langitan Kec. Widang Kabupaten Tuban, Minggu (26/11/2023).

    Dalam kunjungan tersebut, Mentri Pertahanan RI Letjend TNI ( Purn) Bpk. Prabowo Subianto mengucapkan banyak terima kasih kepada para Babinsa yang selama ini sudah bekerja dengan baik karena TNI berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    “Saya berpesan agar kendaraan yang sudah di bagikan oleh negara di rawat dengan baik, karena itu adalah salah satu penunjang pekerjaan kalian, Jaga kekompakkan dan tingkatkan kerjasama antara TNI polri agar tercipta situasi yang aman dan kondusif”, Ujar Menhan RI.

    Ditempat terpisah, Pasi Ops Kodim 0811 Tuban saat dikonfirmasi menerangkan bahwa Mentri Pertahanan RI Letjend TNI ( Purn) Bpk. Prabowo Subianto beserta rombongan tiba dan mendarat di Lapangan Bola Kec. Widang dengan menggunakan Hely Pet Hely Pet Caracal HT 7206/ dengan Pilot Mayor Pnb Nanang /kru 8.

    “Menhan RI Letjend TNI ( Purn) Bpk. Prabowo Subianto beserta rombongan tiba di Koramil 0811/08 Widang di sambut Forkopimda Kabupaten Tuban dilanjut penyerahan motor dinas CRF”, Terang Pasi Ops Lettu Inf Santoso.

    Bahwa kegiatan Letjend TNI ( Purn) Bpk. Prabowo Subianto (Menhan RI) beserta rombongan dalam rangka Penyerahan bantuan kendaraan sepeda motor (R-2) jenis CRF 150 CC dan Silahturahmi ke Ponpes Langitan Kec. Widang Kab Tuban. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Latih PBB Dan Tata Upacara Sekolah...

    Artikel Berikutnya

    Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami