Personil Kodim 0811 Tuban Bersama Aparat Gabungan Jaga Pos Pam Lebaran Perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah

    Personil Kodim 0811 Tuban Bersama Aparat Gabungan Jaga Pos Pam Lebaran Perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah

    TUBAN, – Pemerintah telah mengumumkan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru bagi calon pemudik perjalanan dalam negeri.  Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Personil Kodim 0811 Tuban dari Koramil jajaran melaksanakan kegiatan Pengamanan Pos PAM Lebaran 1443 H yang terdapat di Pos Perbatasan Jawa Tengah Jawa Timur Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban. Selasa (26/04/2022).

    Saat ini Indonesia masih berstatus pandemi virus corona , tak terkecuali di kabupaten Tuban, para aparat gabungan yang ditempatkan di pos-pos pengamanan menerapkan standar pengamanan dan protokoler kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terhadap penularan virus Corona menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

    “Kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pengamanan lebaran juga upaya mencegah masuknya virus corona ke wilayah Kabupaten Tuban dengan menerapkan protocol kesehatan.’’ Jelas Sertu Nuriyanto.

    “Petugas tidak akan mengembalikan pemudik yang belum vaksin booster. Namun akan menghimbau pemudik untuk vaksin di pos yang sudah disiapkan.

    “Kita akan himbau, di pos pelayanan perbatasan maupun pos terpadu kita siapkan untuk vaksinasi, jadi tidak dikembalikan namun kita layani untuk vaksinasi booster, itu jadi tanggung jawab kita, ” imbuh Nuriyanto.

    Semoga dengan adanya Pos Pam Lebaran ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman serta masyarakat dapat terlindungi.”pungkasnya (ombess).

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Bersama Mahasiswa, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Home KODIM TERITORIAL KODIM 0811/ TUBAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami