Prajurit, Kodim 0811/Tuban Tes Kesegaran Jasmani Periodik I Tahun 2022

    Prajurit, Kodim 0811/Tuban Tes Kesegaran Jasmani Periodik I Tahun 2022

    TUBAN, - Dalam rangka mengecek kemampuan fisik prajurit, Kodim 0811/Tuban menggelar tes kesegaran jasmani periodik I tahun 2022, yang dilaksanakan di lapangan Kompi Senapan C Yonif Mekanis 521/DY Jl. Sunan Kalijogo Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, Rabu (18/05/2022).

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur  sejauh mana kemampuan seorang prajurit di satuan, guna mendukung tugas pokok TNI AD dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya di lapangan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

    Dalam pelaksanaan tes kesegaran jasmani kali ini, seluruh anggota juga di haruskan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

    Sebelum pelaksanaan tes kesegaran jasmani, anggota terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan tensi oleh tim kesehatan dari Polkes 05.09.12 tuban, dilanjutkan senam peregangan dan pemanasan untuk menghindari cidera saat melaksanakan tes kesegaran jasmani.

    Pgs. Kajasrem 082/CPYJ Letda Inf Yeruwanto mengatakan pelaksanaan tes kesegaran jasmani tersebut berharap, agar kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat serta tetap mengutamakan faktor keamanan, sehingga nantinya dapat berjalan lancar dan aman, sehingga maksud dan tujuan suatu kegiatan dapat tercapai dengan baik.

    Adapun pelaksanaannya meliputi tes kesegaran jasmani A yaitu lari selama 12 menit dan tes kesegaran jasmani B dengan materi Pull Up, Sit Up, Lunges, Push Up dan Shuttle Run masing masing selama 1 menit, serta ketangkasan renang dasar jarak 50 meter gaya dada.

    Selain itu tes kesegaran jasmani ini juga untuk meningkatkan stamina bagi prajurit, sekaligus untuk mengecek kemampuan fisik prajurit, tutur Pgs. Kajasrem 082/CPYJ Letda Inf Yeruwanto. ( ombess).

    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Pengerjaan MCK Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban...

    Artikel Berikutnya

    Kepedulian Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami