Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban Berikan Penyuluhan Kamtibmas Di Desa Wukirharjo

    Satgas TMMD Kodim 0811 Tuban Berikan Penyuluhan Kamtibmas Di Desa Wukirharjo

    TUBAN, – Dalam rangka untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif diwilayah, Satgas TMMD Ke-118 Kodim 0811 Tuban memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat desa Wukirharjo Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Selasa (10/10/2023).

    Penyuluhan tersebut dibuka oleh Danramil 0811/18 Parengan Kapten Cpl Heryanto mengungkapkan bahwa pada kesempatan hari ini kegiatan penyuluhan Kamtibmas merupakan lanjutan dari rangkaian program TMMD Ke-118 Kodim 0811 Tuban kepada masyarakat desa Wukirharjo.

    “Kita harus bersikap mawas diri, waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar dengan adanya beberapa tingkat keamanan dan gejolak diberbagai tempat, untuk itu mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas dengan berbagai cara yang baik, ” ujar Danramil.

    Ditempat yang sama, dipaparkan oleh Babinkamtibmas Desa Wukirharjo Ipda Rasilan, Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan suatu kebutuhan yang tidak lepas dari jalannya roda pembangunan nasional secara umum, dan khususnya masyarakat untuk menjaga keamanan individu dan lingkungan. 

    “Masalah kamtibmas bukan semata-mata tanggung jawab polisi, namun menjadi tanggung jawab semua pihak, baik aparat keamanan, pemerintah, dan seluruh warga masyarakat secara terpadu mengupayakan kondisi kamtibmas yang terkendali, ” kata Rasilan.

    Senada dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan juga berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga sikap dan mematuhi Kamtibmas dimanapun kita berada.

    “Peran aparat Desa juga tidak kalah pentingnya dengan tidak membiarkan pelanggaran sekecil apapun, tindakan tetap harus terukur, mari kita sama-sama menjaga agar terhubung dengan masyarakat yang lebih jauh untuk selalu berbuat yang baik, ” Tutur Babinsa. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Satu Visi Dan Misi, Satgas TMMD...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0811/03 Semanding Terima Outing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami