Babinsa Jamprong Sosialisasi Larangan Penggunaan Bahan Berbahaya Beracun Demi Menjaga Kelestarian Tanaman Perhutani Kenduruan

    Babinsa Jamprong Sosialisasi Larangan Penggunaan Bahan Berbahaya Beracun Demi Menjaga Kelestarian Tanaman Perhutani Kenduruan

    TUBAN, – Acara Sosialisasi kepada warga penggarap lahan milik Perhutani yang sudah ditanami pohon Jati dan Kesambi, Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan larang warga binaan menggunakan bahan berbahaya Beracun (B3) untuk menjaga kehidupan pohon yang sudah ditanam oleh Perum Perhutani di Petak 70 Dusun Jambangan Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, Sabtu (03/6/2023).

    Acara Sosialisasi ini menghadirkan Para Mantri Perhutani, dan mengundang Kades Jamprong Bapak Sukimin, Babinsa Koramil 11 Kenduruan, Bhabinkamtibmas Polsek Kendur

    uan, Anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan warga Petani penggarap lahan sekitar 25 Orang.

    Sertu Budi Babinsa Jamprong Koramil 0811/11 Kenduruan mengatakan, acara sosialisasi ini dilaksanakan bersama Perum Perhutani karena dianggap penting demi memelihara dan menjaga tanaman Jati yang sudah ditanam dilahan seluas 24 Ha, dan posisi pohon pohon tersebut berada diantara tanaman yang digarap oleh para Petani desa setempat berjumlah sekitar 10.000 batang.

    “Saya mengajak warga Petani penggarap lahan untuk ikut menjaga, karena tugas kami sebagai Babinsa adalah sebagai pembina warga, ” Ujar Babinsa.

    Asper BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bangilan Bapak Hartono mengatakan, kepada para Petani penggarap lahan untuk ikut menjaga pohon Jati dan Kesambi yang sudah ditanam tersebut dengan cara tidak menyemprot pohon dengan menggunakan bahan berbahaya beracun (B3) yang dapat mengakibatkan pohon mati.

    “Kami Perhutani tidak melarang para petani menyemprot rumput ditanaman jagung, akan tetapi dosisnya dikurangi dan yang paling penting obatnya jangan sampai mengenai pohon yang dapat membunuh pohon jati yang sudah ditanam” Pungkas Asper.

    Lanjut Asper, Karena pohon pohon yang sudah ditanami tersebut apabila tingkat keberhasilan yang hidup kurang dari 95?ri jumlah pohon yang ditanam maka Pihak BKPH mendapatkan denda sesuai dengan kesepakatan, ”mengingat bibit yang dikeluarkan oleh bagian pembibitan menelan anggaran yang besar, ”Tambahnya.

    Kades Jamprong Bpk. Sukimin yang hadir dalam acara Sosialisasi tersebut sangat menyetujui dan sepakat untuk ikut memelihara kelangsungan hidup tanaman Jati dengan tidak menyemprotnya dengan Bahan Berbahaya Beracun yang bisa merusak alam.

    “Jadi sebisa mungkin pohon Jati yang sudah ditanam dilahan tersebut jangan sampai mati akibat terkena semprot insektisida berbahaya yang digunakan oleh Petani” Ujar Kades. (Faro)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Dini Melalui Komsos Dengan Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami