Babinsa Kelurahan Jamsaren Bersama Tiga Pilar Dampingi Kegiatan BIAS Di Sekolah Dasar Negeri 1 Jamsaren

    Babinsa Kelurahan Jamsaren Bersama Tiga Pilar Dampingi Kegiatan BIAS Di Sekolah Dasar Negeri 1 Jamsaren

    KEDIRI || Babinsa Koramil 0809/02 Pesantren Kodim Kediri Serda Kasmuji bersama Tiga Pilar mendampingi kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di Sekolah Dasar Negeri 1 Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kamis (07/09/2023).

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh UPTD Puskemas Pesantren II dengan didampingi oleh Kepala Sekolah dan Guru serta Babinsa Bhabinkamtibmas dan Kakel Jamsaren.

    Adapun jumlah anak sekolah SDN I Jamsarem yang mendapatkan vaksin imunisasi sebayak 41 anak.

    Babinsa Serda Kasmuji mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian tugasnya selaku Babinsa dalam upaya turut serta dalam mendukung program pemerintah serta dalam pemeliharaan kesehatan bagi anak dan balita, sekaligus sebagai cermin para orang tua dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan bagi anak agar mereka dapat tumbuh sehat.

    “Kegiatan Imunisasi yang dilakukan yaitu pemberian Imunisasi kepada anak usia Sekolah Dasar, pemberian Imunisasi kali ini merupakan Imunisasi lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit campak, rubella, difteri, tetanus dan kanker serviks.

    Dan kehadiran Kami selaku Babinsa dalam pelaksanaan kegiatan Imunisasi ini adalah untuk memberikan dukungan moril terhadap para siswa, agar para siswa tidak merasa takut terhadap suntikan Imunisasi, dan para siswa agar lebih berani karena didorong oleh semangat tadi, sehingga kita hibur mereka.

    “Kita beri semangat untuk melawan rasa takut dan untuk menimbulkan rasa percaya diri, karena mereka harus mendapatkan imunisasi tersebut, ” Ujar Serda Kasmuji.(Pendim0809)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Terjadinya Kemacetan, Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0811 Tuban Gelar Pembinaan Mental...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami